Home > KABAR KAMPUS > EDUKASI KAMPUS > Pembuatan Gambar Pada Zebracross Di Beberapa Jalan Kota Semarang Masih Perlu Dikaji

Pembuatan Gambar Pada Zebracross Di Beberapa Jalan Kota Semarang Masih Perlu Dikaji

SEMARANG[Kampusnesia] – Dinas Perhubungan Kota Semarang mulai melakukan kreasi dengan memodifikasi zebracross di beberapa ruas jalan dengan inovasi lukisan yang menarik, namun DPRD mengingatkan gambar diatas penyeberang pejalan itu perlu dikaji.

Anggota DPRD Kota Semarang Suharsono mengatakan kreasi Dishub yang membuat gambar-gambar animasi pada zebracross, di beberapa ruas jalan menjadi perhatian pengguna jalan, hingga garis-garis hitam putig menjadi kurang jelas.

Persoalannya, lanjutnya, lukisan animasi di jalan itu menimbulkan pertanyaan dengan karena tidak sebagaimana umumnya zebracross berupa garis putih, melainkan digambar beraneka ragam anaimasi.

Beberapa zebracross unik terlihat di sejumlah ruas jalan di Kota Semarang, seperti di Jalan Pandanaran dengan variasi gambar ikan bandeng dan gambar kartun animasi pada zebracross di Jalan Pemuda, Semarang.

Menurutnya, keberadaan zebracross yang divariasi dengan gambar-gambar itu harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada dan kajian terkait efektivitas dan dampaknya bagi pengguna jalan.

“Apakah bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan zebracross saat menyeberang supaya mampu meminimalisasi kecelakaan lalu lintas,? ataukah bagaimana.? Sudah ada kajiannya belum?,” ujarnya, Senin. (26/3).

Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang itu menuturkan aturan hukum tentang zebracross termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di dalam beberapa pasalnya.

“Pada Pasal 131 Ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan,” ujarnya.

Selain itu, dia menambahkan Padal 106 Ayat (2) menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.

Secara substansi, lanjutnya, zebracross merupakan jalur pengguna jalan yang aman untuk menyeberang, sehingga kesadaran masyarakat untuk menggunakan zebracross perlu digencarkan.

Kalau perlu, menurutnya, petugas lalu lintas ditempatkan untuk melakukan pemantauan di sekitar lokasi zebracross untuk memastikan penyeberang jalan menggunakannya.

“Tidak sekadar menggambar, tetapi memperhatikan impact-nya. Apakah dengan digambar mampu meningkatkan kesadaran pengguna jalan untuk menggunakan atau justru membuat pengguna jalan tidak fokus karena melihat gambar-gambar itu?,” tutur Suharsono. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 336 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *