JAKARTA[Kampusnesia]- Presiden RI Ir Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, untuk segera menerbitkan regulasi yang mengatur tentang batas maksimal waktu penyelesaian Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, sebagai realisasi peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.
Perintah Jokowi disampaikan dalam rapat terbatas tentang penataan administrasi kependudukan yang berlangsung di Jakarta, Rabu (4/4) sebagaimana disebutkan dalam siaran pers Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presisden .
“Mungkin Mendagri bisa menerbitkan Peraturan Menter Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur batas waktu pengurusan KTP Elektronik bisa selesai berapa hari atau berapa jam,” ujar Jokowi.
Menurutnya, jika ada regulasi batas maksimal penyelesaian pengurusan KTP Elektronik hampir dipastikan pelayanannya akan berangsung lebih cepat dan kualitasnya lebih bagus. Masyarakat yang sedang mengurus tentang KTP bisa mendapatkan kepastian, sehingga dapat menyusun berbagai perencaan pekerjaan lebih tertib dan akurat.
Selain itu, lanjutnya, pelayanan cepat merupakan suatu urgensi karena sudah bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Bagi rakyat kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sangat dibutuhkan.
Dengan demikian, dia menambahkan KTP dan KK sangat dibutuhkan sebagai syarat dalam mengakses setiap pelayanan publik lainnya seperti pemasangan instalasi listrik, membuka rekening di bank, pelayanan di catatan sipil, mengurus paspor dan sebagainya.
Jokowi menuturkan perekaman identitas tunggal untu seluruh penduduk Indonesia hendaknya segera direalisasikan, karena dengan adanya identitas tunggal yang ditopang dengan sistem infirmasi terintegrasi diharapkan dapat mengurangi problem – problem di bidang data kependudukan.
Seraya menanti pembenahan administrasi kependudukan Jokowi akan mendorong masyarakat dengan tak kenal lelah dalam menertibkan administrasi-administrasi diri yang sudah barang pasti data diri ini sangat penting bagi dirinya sendiri maupun bagi pihak-pihak lain, agar suatu saat jika dibutuhkan data untuk bahan pengambilan keputusan sudah siap dan akurat. (smh)