SEMARANG[Kampusnesia] – Penyampaian SPT tahunan untuk penghasilan (PPh) di wilayah Jateng dari Wajib Pajak (WP) hingga batas 2 April lalu masih rendah hanya mencapai 55%.
Data Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I Wajib Pajak menyebutkan menyampaikan SPT Tahunan PPh hingga 2 April 2018 tercatat hanya sebanyak 575.978 Wajib Pajak atau 65,60% dari total 877.955 Wajib Pajak yang hatus menyampaikan SPT Tahunan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Irawan mengatakan mengatakan jumlah seanyak itu, terdiri 76.092 Wajib Pajak Badan, 141.671 Wajib Pajak Non Karyawan dan 660.192 Wajib Pajak Karyawan yang harus menyampaikan SPT Tahunan PPh di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Penyampaian SPT Tahunan PPh, anjutnya, yang melalui eFiling telah mencapai 82,79% dari target yang telah ditetapkan.
Menurutnya, dari sisi penerimaan hinga 2 April 2018, Kanwil DJP Jawa Tengah telah berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp5,33 triliun atau 16,72 % dari target penerimaan 2018 senilai Rp32,33 triliun.
Penerimaan tersebut terdiri dari PPh Non Migas sebesar Rp2,7 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp2,66 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3) sebesar Rp0,08 miliar dan sisanya sebesar Rp62,32 miliar disumbang dari pajak lainnya.
“Masyarakat WP yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh, WP Badan agar jangan menumpuk di sekitar batas waktu 30 April 2018. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, WP Badan dan pembayaran PPh Kurang Bayar adalah 30 April 2018,” ujarnya.
Kanwil DJP Jateng I, lanjutnya, akan memberi sanksi denda Rp1 juta untuk keterlambatan penyerahan SPT Tahunan PPh Badan ditambah 2% dari kurang bayar pajak bagi WP badan usaha yang sengaja terlambat menyampaikan SPT Tahunan 2017.
Tindakan tegas itu perlu dilakukan, dia menambahkan mengingat selama ini Kanwil DJP Jateng I telah melakukan berbagai langkah-langkah persuasif untuk meningkatkan kepatuhan WP, mulai dari memberi teguran melalui surat. Naun, jika surat itu diabaikan maka akan ada tindakan berupa Surat Tagihan Pajak (STP).
Selain itu, menurutnya, juga sudah diingatkan kewajiban penyampaian SPT Tahunan dengan mengundang pemberi kerja untuk mendapatkan pencerahan mengenai pentingnya membayar pajak.
Bahkan, lanjutnya, upaya menjemput bola juga sudah dilakukan dengan menyediakan gerai pajak di pusat perbelanjaan di Kota Semarang, serta sebelum batas penyampaian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi pada 31 Maret 2018 lalu, seluruh Kantor Pelayanan Pajak telah memperpanjang jam pelayanan untuk WP dengan membuka layanan juga pada hari Sabtu.
Dia menuturkan komitmen dari seluruh WP sangat diharapkan hingga ke depan dapat menjadi WP yang patuh untuk ikut meujudkan NKRI yang mandiri dan sejahtera. (rs)