SEMARANG[Kampusnesia] – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil menangkap AGR (47) seorang ustadz yang mengajar di salah satu pondok pesantren di Solo dan SYN (53) atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kepala BNNP Jawa Tengah Bigjen Pol Tri Agus Heru mengatakan tersangka AGR warga Tegalayu, Laweyan, Solo dan SYN warga Stabelan, Banjarsari, Solo ditangkap petugas saat keduanya mengambil paket sabudi wilayah Sragen.
Menurutnya, petugas berhasil menangkap tersangka setelah menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan sebuah mobil Avanza warna hitam membawa narkotika jenis sabu.
Setelah melakukan pengamatan, lanjutnya, petugas menghentikan mobil plat AD 8935 IU di pertigaan Pungkruk Sukowati, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen pada 6 April 2018 dan saat petugas menggeledah ternyata menemukan jenis sabu.
“Dua tersangka AGR dan SYN ini kurir, sekaligus pemakai,” ujarnya keada pers, di Kantor BNNP Jateng, di Semarang, Senin (9/4).
Tersangka AGR, dia menambahkan yang telah mengajar di salah satu pondok pesantren sekitar lima tahun itu, diantar oleh SYN untuk mencari alamat pengambilan sabu.
Tersangka AGR sendiri mengaku diperintah Bejo yang saat ini masih buron untuk mengambil sabu. Dari pengakuan AGR, dirinya mendapat upah Rp1 juta untuk mengambil barang haram tersebut.
“Paket sabu seberat 10 gram itu, rencananya akan diberikan ke seseorang yang telah memesannya,” tuturnya.
Tri Agus Heru menuturkan tersangka AGR rencananya pada Senin 9 April 2018 akan berangkat umroh ke Tanah Suci, namun karena terjerat narkoba maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena sebelum berangkat umroh tertangkap petugas BNNP Jateng, maka AGR harus menjalani proses hukum,” ujarnya. (rs)