Home > EKONOMI & BISNIS > Wahli Jateng Siap Gugat Penambangan Liar Di Boyolali

Wahli Jateng Siap Gugat Penambangan Liar Di Boyolali

SEMARANG[Kampusnesia] – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah akan menggugat tambang liar yang berada di Kabupaten Boyolali, yang secara langsung telah merusak lingkungan hidup. 

Anggota Walhi Jawa Tengah Fahmi Bastian mengatakan berdasarkan hasil investigasi, pihaknya menenmukan sekitar 25 penambangan bermasalah di wilayah Kabupaten Boyolali. 

Menurutnya, munculnya penambangan bermasalah itu tidak lepas dari banyaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Boyolali, sehingga menuai permasalahan dalam pengelolaan tambang. 

“Walhi akan melakukan gugatan Legal Standing kepada tambang liar bermasalah.  Kami berulang kali ke lokasi tambang dan menemukan banyak permasalahan, dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat dengan lembaga bantuan hukum dan jaringan advokad untuk mengguggat tambang-tambang tersebut,” ujarnya, Rabu (11/4). 

Berdasarkan hasil investigasi, lanjutnya, Walhi Jawa Tengah tidak hanya menemukan soal perizinan saja yang bermasalah. Namun, juga puluhan tambang liar tersebut berdampak terhadap sosial, ekonomi dan lingkungan. 

Fahmi menuturkan seharusnya pertambangan melakukan analisis dampak lingkungan (AMDAL), sehingga ketika melakukan tahap eksplorasi ataupun produksi dapat selalu memerhatikan pengelolaan akan dampak lingkungan hidup. 

“Tapi realitanya tidak demikian, yang kami lihat banyak tambang yang mengabaikan hal tersebut. Kami tidak peduli siapa mereka, bagi kami hal yang tidak benar ini harus dibenarkan,” tuturnya.

Pihaknya, kata Fahmi, akan mengajukan gugatan karena Walhi secara jelas mempunyai legal standing dalam hal mengajukan gugatan hukum bagi perusahaan atau korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan hidup. (rs)  

* Artikel ini telah dibaca 178 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *