Home > EKONOMI & BISNIS > Bisnis Fintech Di Jateng Mulai Tumbuh Postisif

Bisnis Fintech Di Jateng Mulai Tumbuh Postisif

SEMARANG[Kampusnesia]  – Pertumbuhan bisnis Finansial Technology (Fintech) di Jateng mulai menggeliat dan semakin berkembang yang terlihat dari meningkatnya minat masyarakat di provinsi ini yang melakukan pengajuan pembiayaan Fintech hingga Februari lalu tercatat mencapai 22.000 nasabah dengan transaksi Rp218,8 miliar.

Dari data yang dihimpun OJK selama Februari 2018 total pinjaman yang disalurkan perusahaan mencapai senilai Rp3,54 triliun atau meningkat 38,23%, dengan jumlah penyedia dana 128.119 meningkat 26,93% dan jumlah peminjam 546.694 nabah, bahkan tumbuh 110,56% secara nasional.

Kepala OJK Jateng DIY Bambang Kiswono mengatakan untuk wilayah Jawa Tengah hingga periode Februari 2018 tercatat jumlah pemberi pinjaman (lender) mencapai sebanyak 8.000 orang dengan transaksi sebesar Rp66,6miliar.

“Fintech kini mulai berkembang, sehingga OJK terus melakukan pengawasan,” ujarnya, Kamis. (13/4)

Menurutnya, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mendukung perkembangan fintech, pada 28 Desember 2016 OJK telah mengeluarkan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Langsung Berbasis Teknologi Informasi (LMPUBTI) atau Peer-to-Peer Lending.

Pada bisnis fintech, lanjutnya, OJK akan fokus kepada perlindungan konsumen diharapkan fintech dapat mendorong inklusi keuangan masyarakat dan membangun industri jasa keuangan yang sehat.

Dengan fokus pada perlindungan konsumen, diharapkan pengembangan fintech sejalan dengan tugas OJK dalam mendorong inklusi keuangan di masyarakat serta membangun industri jasa keuangan yang sehat.

Sedangkan untuk melindungi kepentingan konsumen termasuk data nasabah, perusahaan fintech harus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, seperti manajemen risiko sehingga mendorong transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab, independensi dan keadilan.

“Kami meminta setiap perusahaan fintech wajib memberikan edukasi keuangan kepada konsumen agar pemahaman mengenai layanan fintech menjadi lebih baik,” tuturnya.

OJK juga pernah menyarankan perusahaan financial technology (fintech) untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk manajemen risiko, sehingga mendorong transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan keadilan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan upaya itu perlu dilakukan untuk  melindungi kepentingan konsumen, termasuk data nasabah.

Menurutnya, transparansi merupakan faktor kunci keberhasilan pengembangan fintech melalui sistem pelaporan yang jelas kepada konsumen dan OJK.

“Mewujudkan peningkatan transparansi, harus sesuai standar tentang jenis informasi apa yang harus dimiliki fintech dan bagaimana detail informasi seharusnya. Laporan itu wajib dikonfirmasi oleh otoritas,” ujarnya.(rs)

* Artikel ini telah dibaca 94 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *