SEMARANG[Kampusnesia] – Jasa Raharja realisasikan pemberian santunan kepada ahli waris korban kecelakaan mobil yang tertabarak kereta api di perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu di Petarukan, Kabupaten Pemalang yang terjadi Selasa lalu, (17/4).
Sebuah mobil Daihatsu Sigra Nopol G-9463-YP tertabrak Kereta Api Ciremai Express saat melaju di jalan umum perlintasan rel tanpa palang pintu di wilayah Desa. Iser Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang sekitar pukul 12.41 WIB Selasa lalu.
Dua orang pria di di dalam mobil tersebut Setyaji Mulitama (29 th) dan Adi Yoga Pangestu (24 th) meninggal dunia, keduanya adalah warga Kabupaten Tegal.
Kepala Cabang Jasa Raharja Jateng, Harwan Muldidarmawan mengatakan kedua koran terjamin Jasa Raharja sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 1964. Ahli waris masing-masing korban berhak mendapat santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta.
Menurutnya, pemberian santunan segera dilakukan, karena Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan dan Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tegal telah bergerak cepat membantu pengurusan dokumen dengan melakukan jemput bola, sehingga dana santunan bisa dibayarkan hari ini.
“Sudah menjadi komitmen kami memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dana santunan langsung diserahkan kepada Irma Yanuar Erdianti selaku istri korban an. Setyaji Mulitama dan kepada Sri Juwariyah selaku ibu korban an. Adi Yoga Pangestu. Tak lupa Jasa Raharja Jawa Tengah ikut berduka atas musibah ini. Semoga keluarga diberikan ketabahan,” ujar Harwan Muldidarmawan, Rabu. (18/4). (rs)