SEMARANG[Kampusnesia] – Perkumpulan Wartawan Online Indonesia ( PWOI) Independen Propinsi Jawa Tengah, mendukung kasus pelecehan wartawan di Kabupaten Pemalang untuk diproses secara hukum.
Pemegang mandat PWOI Independen Jateng, Rahmat Da’wah menyesalkan terjadinya kasus pelecehan wartawan di Pemalang itu, katena sudah termasuk kategori pelecehan profesi Wartawan yang bisa dijerat dengan Undang-undang ITE maupun Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999.
“Jika itu benar kontennya bersifat pelecehan dan ancaman, maka kami dukung untuk segera dilaporkan ke Aparat penegak hukum,” ujanya saat ditemui dikantornya di Jalan Abdurahman Saleh Semarang, Sabtu (21/4).
Kalau pun ada pihak yang merasa dirugikan, lanjutnya, atas suatu pemberitaan mekanismenya bisa dilakukan hak jawab. Bukan justru mengancam atau melecehkan wartawan.
“Ada Tim Penasehat Hukum di PWOI Independen Jateng, semua kasus bisa dikonsultasikan dulu sebelum dilaporkan ke APH,” tutur Rahmat.
Sementara itu, sejumlah wartawan di Pemalang, melalui pengacara dari AWPI akan melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib.
Beberapa wartawan dari berbagai media kumpul di Resto milik Ketua AWPI Pemalang, membahas tentang kasus dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan yang di utarakan oleh akun facebook atas nama Teguh Imanto.
Dewan pembina AWPI Pemalang, Budiarto SH mengatakan, sebagai pribadi dan selaku pembina AWPI Kabupaten Pemalang tindaka itu sebagai pencemaran.
“Biar melalui pengacara dari AWPI kita ambil sikap tegas,” ujarnya.
Senada Pengacara AWPI Eka Nugroho SH menuturkan telah terjadi ujaran kebencian dan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU Pres dan UU ITE.
Menurut Eka, akun yang diunggah disalah satu akun facebook yang menggunakan nama Teguh Ismanto pada Jumat, (20/4) rencananya akan dulaporkan kepada Polres Pemalang untuk ditangani secara hukum.
“Kasus itu muncul ketika seorang wartawan salah satu media di Pemalang bernama Sahuri, merasa terganggu dengan konten bernada ancaman serta pelecehan terhadap Profesi Wartawan,” ujarnya. (Andi Saputra/rs)