Home > EKONOMI & BISNIS > Pedagang Grosir Ikan Rejomulyo Minta Pemkot Semarang Mempertimbangkan Lagi Rencana Pembongkaran Bangunan

Pedagang Grosir Ikan Rejomulyo Minta Pemkot Semarang Mempertimbangkan Lagi Rencana Pembongkaran Bangunan

SEMARANG[Kampusnesia] – Para pedagang Pasar Rejomulyo yang dikenal sebelumnya sebagai Pasar Kobong meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mempertimbangkan rencana memutus sambungan jaringan listrik dan membongkar bangunan pasar. Bahkan Pedagang juga mengancam akan pindah ke pasar Sayung, Kabupaten Demak.

Mereka meminta Pemkot mempertimbangkan kebijakan itu, mengingat pedagang masih akan melakukan upaya hukum kasasi. Sebelumnya hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya menolak upaya banding para pedagang atas perintah untuk pindah ke pasar yang baru. Dinas Perdagangan Kota Semarang kemudian bakal merealisasikan relokasi para pedagang ke pasar yang baru.

Dinas memberi batas waktu untuk pindah hingga 2 Mei mendatang dan disusul akan dilakukan pemutusan sambungan listrik di pasar grosir ikan basah tersebut pada 3 Mei, kemudian pembongkaran bangunan pasar oleh Bagian Aset Pemkot Semarang segera dimulai.

Ketua Bidang Advokasi Hukum Paguyuban Pedagang dan Jasa Pasar (PPJP) Kota Semarang Zaenal Abidin mengatakan Pemkot harus mempertimbangkan rencana tersebut. Dalam mengambil kebijakan pemutusan listrik dan pembongkaran itu Pemkot harus mempertimbangkan berbagai aspek.

“’Terutama aspek kemanusiaan, mereka itu sudah berjualan cukup lama. Tempat berjualannya juga memiliki sejarah yang tinggi dan nilai ekonomi yang tinggi. Jangan sampai kebijakan itu mengganggu perekonomian di pasar ikan,” ujarnya, Senin (23/4).

Selain itu, lanjutnya, meski upaya banding telah ditolak PTTUN masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan oleh para pedagang, sehingga Pemkot harus memberikan kesempatan kepada pedagang untuk melakukan upaya hukum lagi yaitu Kasasi.

“Permasalahan upaya hukum Kasasi ini ditangani oleh LBH Semarang. Yang jelas, Pasar Kobong ini merupakan pasar grosir ikan basah pertama di Kota Semarang. Bahkan sekarang termasuk grosir ikan segar terbesar kedua di Indonesia. Jadi mohon Pak Walikota untuk mempertimbangkan hal ini,” tuturnya.

Para pedagang ikan itu juga mengancam akan pindah ke pasar grosir ikan Sayung, Kabupaten Demak, karena merasa kecewa berat atas kebijakan Pemkot yang tidak mempertimbangkan lagi rencana pembongkaran bangunan pasar.

Mereka mengancam akan pindah di Pasar Ikan Sayung Demak apabila Pemkot Semarang tetap merealisasikan pembongkaran dan tidak peduli atas permasalahan yang dihadapi para pedagang grosir ikan basah Pasar Rejomulyo.

Zaenal Abidin mengharapkan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, dapat memertimbangkan, agar jangan sampai pedagang grosir ikan basah Pasar Rejomulyo atau Pasar Kobong ini mengambil keputusan untuk pindah tempat berdagang dan meninggalkan Kota Semarang.

“Justru itu akan merugikan Kota Semarang. Misalnya mereka pindah di Sayung Demak, retribusinya cukup tinggi lari pindah ke Kabupaten. Pedagang juga menginginkan dapat berkomunikasi dengan Wali Kota,” tuturnya. (rs)

 

 

* Artikel ini telah dibaca 188 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *