JAKARTA[Kampusnesia]- Presiden RI Ir Joko Widodo (Jokowi) meyiapkan calon hakim konstitusi untuk menggantikan posisi Prof Dr Maria Farida Indrati, SH, MH, salah seorang hakim Mahkamah Konstitusi yang diajukan Presiden karena akan berakhir masa tugasya pada 13 Agustus mendatang.
Asdep Humas Kementerian Sekretariss Negara, Drs H Masruhan, MPA mengatakan untuk mengganti hakim MK yang diajukan Presiden itu sesuai dengan regulasi yang ada Presiden Jokowi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Konstitusi yang ditunjuk Presiden.
Prof Maria diangkat sebagai hakim konsttusi pada 13 Agustus 2013 dengan masa kerja lima tahun, 13 Agustus mendatang masa kerjanya sudah berakhir. Untuk mencari penggantinya Jokowi membentuk Pamsel,” ujar Masruhan dalam Siaran Pers Kementerian Sekretariat Negara RI, Selasa (24/4).
Menurutnya, ‘legalitas`pansel dipayungi dengan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 711/P 2018 tentang pembentukan pansel calon hakim konstitusi yang diajukan Presiden dan ditetapkan pada 16 Agustus 2018.
Jumlah hakim konstitusi, lanjutnya, sebagaimana diatur dalam UU 24/2003 tentang MK dan UU 8/2011 bahwa hakim MK berjumlah Sembilan orang, meliputi tiga orang diajukan oleh Mahkamah Agung (MA), tiga orang oleh DPR- RI dan tiga orang oleh Presiden.
Saat ini, dia menambahkan tiga hakim konstitusi yang diajukan Presiden terdiri Prof Maria Farida Indrati SH, MH, Dr I Dewa Gede Palguna, SH, M.Hum dan Prof Dr Saldi Isra SH, MPA. Pembentukan pansel merupakan bentuk perwujudan pemilihan hakim konstutusi yang transparan, partisipatuf, obyektif dan akuntif.
Personalia pansel, ujar Masruhan, meliputi Dr Harjono SH, MCL(Ketua merangkap Anggota). Angotanya Dr Maruarar Siahaan,SH, Sukma Violetta SH, LLM, Dr Zainal Arifin Muchtar SH, LLM, Dr Mas Achmad Santosa SH, LLM dan Dr Cecep Sutiawan, M.Si (Sekretaris).
Pansel memiliki tugas mengumumkan penerimaan dan melakukan pendataran calon hakim konstitusi yang diajukan Presiden, mengumumkan calon hakim konstutusi yang diajukan Presiden untuk mendapat tanggapan dan masukan, meyeleksi dan menentukan calon hakim konstitusi yang diajukan Presiden dan menyampaikan kepada Presiden tentang nama-nama calon hakim konstitusi hasil seleksi.
Dia menuturkan, hakim konstitusi hasil seleksi diharapkan dapat disampaikan kepada Presiden selambat-lambatnya pada akhir Juli 2018. (smh)