Home > HEADLINE > Ratusan Pekerja Gelar Aksi Demo Di Balaikota Semarang Tuntut Penutupan PT HVP

Ratusan Pekerja Gelar Aksi Demo Di Balaikota Semarang Tuntut Penutupan PT HVP

SEMARANG[Kampusnesia] – Ratusan karyawan PT Petropack Agro Industries menggelar aksi demo, di depan Balaikota Semarang, mereka menuntut PT Havindo Pakan Ternak Optima ditutup yang diduga mencemari lingkungan masyarakat sekitarnya.

Para pekerja itu berdatangan ke Balaikota Semarang, di Jalan Pemuda Semarang dengan menggunakan empat armada bus, disertai pengawalan aparat kepolisian. Bahkan mereka membetangkan spanduk, poster yang berisi tuntutannya, Rabu. (25/4).

Spanduk yang bertuliskan Pencemaran Lingkungan- Kejahatan. Hama Kau Bina!  Warga Dilema,  Tegakkan SK Pencabutan ijin Lingkungan itu, mereka bentangkan. Aksi dengan orasi di atas mobil bak terbuka terus dilakukan secara bergantian.

Korlap Aksi Michels Roland Zoro mengatakan PT  Havindo Pakan Optima dalam melakukan usaha dan atau kegiatan industri ransum makanan hewan di Kawasan Industri Candi Blok 11 C, Kelurahan Bambankerep, Ngaliyan Semarang tidak mempedulikan akibatnya terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Hal itu lanjutnya, sangat berdampak sekali bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar, selain menyebar bau yang menyengat, kutu-kutubeterbangan dan berpotensi menimbulkan berbagai penyakit yang menganggu kesehatan masyarakat sekitar.

“Karyawan meminta hentikan kegiatan Industri PT Havindo Pakan Optima, hentikan pencemaran lingkungan dan segera perusahaan itu ditutup,” ujarnya dalam orasinya, Rabu. (25/4).

Menurutnya, para karyawan bersama masyarakat sekitar Kawasan Industri Candi (KIC) telah melakukan upaya hukum terkait adanya pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Havindo Pakan Optima,  sehingga upaya tersebut telah direspon dan ditindaklanjuti oleh Pemkot dengan diterbitkannya surat keputusan Wali Kota Semarang. Seperti Nomor.660.1/3183/B.IV/VI/2017 tentang pengenaan sanksi administrasi lingkungan hidup kepada pimpinan PT Havindo Pakan Ternak Optima tertanggal 8 Juni 2017.

Nmun, dia menambahkan hingga saat ini setelah terbitnya surat keputusan Walikota itu, sama sekali tidak diindahkan maupun dilaksanakan oleh PT Havindo Pakan Optima, bahkan kegiatan masih terus dilakukan.

Sementara itu, manajemen PT Havindo Pakan Optima (HVP) meminta semua pihak menghormati langkah hukum yang tengah dilakukan pihaknya

Manajer HRD PT HVP Samuel mengatakan saat ini perusahaannya sedang mengajukan gugatan ke PTUN terkait pencabutan izin lingkungan oleh Pemeritah Kota (Pemkot) Semarang.

“Kami ingin membuktikan bahwa keluarnya SK Walikota itu salah, dan minta semua pihak menunggu hingga putusan incracht,” tuturnya.

Menurutnya, seluruh uji terkait pencemaran lingkungan sudah dilakukannya dan hasilnya seluruh komponen masih dalam ambang batas.

“Bahkan pengajuan gugatan itu menjadi hak perusahaannya dan mengklaim sebagian pekerja merupakan warga sekitar. Mereka juga tidak terganggu dan masih bekerja di perusahaan,” ujarnya. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 380 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *