Home > HEADLINE > Enam Sentra Diklat Kejati Disinergikan Dengan Badiklat Kejagung RI

Enam Sentra Diklat Kejati Disinergikan Dengan Badiklat Kejagung RI

SEMARANG[Kampusnesia] – Kejaksaan Tinggi (Kejati) akan sinergikan enam sentra diklat dengan Badan Diklat ( Badiklat) Kejaksaan Agung RI, sebagai upaya untuk menyamakan standarlisasi pengajar (Widyasuara), kurikulum.

Sebanyak enam sentra  diklat  Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia itu, di antaranya Sumatera Utara  (Medan), Sumatera Selatan (Palembang), Jawa Barat (Bandung),  Jawa Tengah (Semarang), Jawa Timur (Surabaya) dan Sulawesi Selatan (Makassar).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng Sugeng Riyadi SH mengatakan konsep itu merupakan proyek perubahan yang dibuat Kepala Pusat Diklat (Kapusdiklat) Manajemen dan Kepimpinan Badan Diklat Kejagung RI Amran SH MH, yang saat ini mengikuti pendidikan Tingkat I Angkatan XXXVIII Lembaga Adminitrasi Negara (LAN) RI 2018.

Menurutya, selama ini enam sentra diklat hanya melaksanakan satu jenis diklat dengan menampung peserta didik sebanyak 180 orang, hingga belum mampu menampung semua dapat mengikuti diklat.

Kondisi itu, lanjutnya, akibat belum ada kendali rentang dan sinkronisasi program kediklatan dengan Badan Diklat, pengembangan SDM pengelola, penyelagara sarana dan prasarana setiap sentra masih rendah.

“Dengan membangun sinerrgisitas kediklatan, semua pegawai mempunyai kesempatan mengikuti diklat, dan adanya kesamaan dalam antara  standarlisasi pengajar (Widyasuara), kurikulum atau bahan ajar, serta pengembangan penyelenggara sentra diklat,” ujarnya, Kamis. (26/4).

Jaksa Koordinator Kejati Jateng Hendri Antoro SH MH menuturkan berdasarkan  konsep proyek perubahan yang dibuat Kapusdilkat, membangun sinegritas tersebut berdasarkan visi Badan  Kejagung RI untuk menjadikan Badan Diklat, sebagai pusat pengembangan aparatur Kejaksaan yang profesional, proporsional dan akuntabel sesuai dengan misi pengembangan dan jenis diklat kompentensi membina dan mengembangkan kerja sama dalam dan luar negeri dalam sistem manajemen yang profesional.

“Sinergi itu, sebagai model proses pembelajaran, membentuk aparatur yang profesional, proporsional dan akuntabel. Melaksanakan program reformasi birokrasi Kejaksaan RI. Dalam UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil, pada pasal 70 ayat 2 menyebutkan, setiap pegawai mempunyai hak untuk mengembangkan selama 12 hari per tahun, 5 hari dipergunakan untuk pendidikan dan pelatihan,” tuturnya. (rs)

 

* Artikel ini telah dibaca 318 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *