PEKALONGAN[Kampusnesia] – Kalangan legislatif DPR RI mengusulkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar para penyuluh agama dilibatkan dalam tugas-tugas kontra radikal dan teror, sekaligus mengadvokasi masyarakat dari pengaruh ideologi dan gerakan yang menjadi musuh bersama masyarakat Internasional itu .
Anggota komisi III DPR RI, Arsul Sani SH, M.Si mengatakan aktivitas para penyuluh agama dibawah pembinaan Kemenag yang tersebar di hampir tiap kecamatan di seluruh tanah air, sebenarnya bisa dimaksimalkan untuk mendampingi masyarakat agar tidak mudah terseret dalam arus radikal dan teror.
“Dalam finalisasi RUU Anti Teror nanti kami akan mengusulkan kepada BNPT yang dalam RUU ini mengemban tugas pencegahan teror bersama instansi terkait agar para penyuluh bisa dioptimalkan semaksimal mungkin,“ ujarnya saat menyampaikan paparan di depan para penyuluh agama di kawasan pantura Jateng peserta Dialog Penguatan Kapasitas Penyuluh Agama dalam Menghadapi Radikalisme yang diselenggarakan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT ) Jateng, di Pekalongan akhir pekan lalu.
Menurutnya, keberadaan para penyuluh agama sangat strategis, selain dalam kesehariannya berada ditengah-tengah masyarakat dan hidup bersama dengan umat yang diasuhnya, rata-rata mereka adalah para tokoh lokal yang memiliki pengaruh dilingkungannya masing-masing meski jangkaunnya sangat terbatas.
Namun, lanjutnya karena selalu bersama-sama masyarakat peranannya dapat dijadikan berbagai fungsi agen, mulai dari perubahan, sosialisasi hasil pembangunan dan sebagainya. Tugas melakukan pencegahan terhadap radikal dan terorpun bisa dilakukan oleh para penyuluh agama.
Mereka, dia menambahkan secara teknis dapat diamanati untuk menjalankan fungsi kontra radikalisasi dan deradikalisasi yang dalam RUU itu, diemban oleh BNPT. Fungsi kontra radikalisasi bisa dijalankan secara massif oleh para penyuluh dalam menjalankan tugas-tugas rutinnya di masyarakat.
Lewat majlis atau forum yang dibinanya para penyuluh agama bisa membangun opini publik agar gerakan radikal teror tidak sampai mempengaruhi terhadap masyarakat yang belum terpengaruh ideologi dan gerakan radikal teror, tetapi berpotensi terpengaruh.
“Sedangkan deradikalisasi dilakukan untuk menghilangkan spirit radikal bagi mereka yang sudah terpengaruh oleh radikalisme,” tutur Asrul Sani.
Menurutnya, langkah FKPT Jateng memberikan pembekalan dan penguatan kepada para penyuluh untuk mencegah radikalisme sebagai langkah yang tepat. Setelah selesai mengikuti program ini mereka biasa langsung menjalankan fungsi kontra radikal ketika melaksanakan tugas pembinaan ajaran agama kepada madsyarakat.
Dari aktivitas yang dilakukan itu, ujar Asrul Sani, mereka bisa dipilih untuk dilatih dengan mengikut sertakan dalam program gerakan deradikalisas, selanjutnya bisa dimanfaatkan oleh BNPT dalam merealisasian program deradikalisasi, jika para napi teroris yang saat ini masih menjalani hukuman pada saatnya selesai menjalani masa hukumannya. (smh )