SEMARANG[Kampusnesia] – Sejumlah pihak menyambut positif rencana pembentukan Perda Pemberdayaan Wisata di Wilayah Perdesaan, karena kebijakan itu bakal menguatkan program pengembangan Desa Wisata, melindungi masyarakat desa dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Kabid Pengembangan Pariwisata Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Jateng Pambudi Trajutrisno mengatakan saat ini potensi desa wisata di Jateng sangat banyak dan bervariasi.
Menurutnya, untuk saat ini di Jateng terdapat 229 desa wisata yang tersebar di kabupaten/kota dan potensi sangat besar untuk menarik kunjungan para wisatawan baik domestik mapun mancanegara.
“Secara hukum, keberadaan desa wisata itu masih diatur oleh surat keputusan (SK) Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Jateng dan hingga kini belum memiliki payung hukum yang kuat,” ujarnya dalam Dialog Parlemen Jateng dengan tema “Pengembangan Desa Wisata”, di Hotel Pandanaran, Semarang, Senin (30/4).
Melihat kondisi itu, dia menambahkan, sangat mengapresiasi adanya rencana Perda Pemberdayaan Wisata di Wilayah Perdesaan di provinsi ini.
“Denan peraturan tersebut akan menguatkan program pengembangan Desa Wisata di Jateng, meski saat ini dalam pengembangan desa wisata masih membutuhkan adanya penguatan modal, kelembagaan, penguatan infrastruktur dan objek wisata,” tuturnya.
Dialog parlemen itu juga menghadirkan Anggota Komisi B DPRD Jateng Didiek Hardiyana dan Ekonom Univesitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga Eko Seno Matruti.
Didiek menuturkan potensi wisata sudah merambah ke objek-objek wisata yang ada di pedesaan, sehingga ke depan membutuhkan kepastian kebijakan yang mampu mendorong pertumbuhan wisata desa itu.
Menurutnya, setidaknya ada ratusan desa wisata yang sudah dicanangkan di Jateng dan beberapa di ntara sudah menunjukkan perkembangan yang signifikan dengan menarik ribuan pengunjung wiasatawan.
“Sumber daya alam dan kebudayaan yang ada di Jateng tidak kalah dengan yang ada di luar, sehingga potensi pengembangannya masih sangat perlu didorong,” ujarnya.
Rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda), lanjutnya, mengenai pemberdayaan wisata di wilayah pedesaan semata-mata untuk melindungi masyarakat desa dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Sementara Eko mengatakan harus ada pembedaaan antara daya tarik wisata dan desa wisata, seperti sebuah desa yang hanya mempunyai air terjun yang indah langsung dicanangkan sebagai desa wisata.
“Air terjun merupakan objek yang menjadi daya tarik wisata, namun desa wisata harusnya mengintegrasikan antara sumber daya alam dan kegiatan yang mengandung unsur kearifan lokal yang diatraksikan untuk disuguhkan pada wisatawan,” tutur Eko.
Dengan demikian, dia menambahkan penyebutan desa wisata harus lebih spesifik. Terlebih lagi harus ada “nilai” yang dijual bukan hanya dilihat dari sisi keobjektivitasan berdasarkan sumber daya alam semata. (rs)