SEMARANG[Kampusnesia] – Penerapan pelayanan kesehatan dengan menggunakan standar syariah semakin diminati oleh para pengelola rumah sakit di tanah air, seiring meningkatnya masyakarat memanfaatkan pelayanan kesehatan dengan sistem syariah itu.
Ketua Umum Majlis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) dr Masyhudi AM, M.Kes mengatakan kondisi itu sangat menggembirakan sekali, apalagi minat juga muncul dari para pengelola rumah-rumah sakit umum maupun daerah ( RSU dan RSD) dari berbagai kota, sehingga tidak hanya terbatas pada RS Islam saja.
“MUKISI saat ini tengah disibukkan dengan agenda pelayanan konsultasi dari para pengelola rumah sakit swasta maupun milik daerah yang ingin menerapkan sistim pelayanan syariah,” ujar dokter Masyhudi yang juga Dirut Rumah Sakit Islam Sultan Agung (RSI SA) Semarang, Rabu (2/5).
Menurutnya, para pengelola rumah sakit yang berencana akan menerapkan sistem layanan syariah itu, telah melakukan studi pendahuluan dengan mengkonfirmasi kepada masyarakat di sekitarnya tekait dengan rencana program pelayanan syariah jika suatu saat akan diterapkan.
Sinyal yang dikirim kepada publik itu, lanjutnya, mendapat sambutan antusias sehingga mereka berambisi secepatnya program itu dapat dikonsultasikan kepada MUKISI. Saat ini sudah puluhan rumah sakit, baik yang menggunakan nama Islam, umum maupun daerah yang menyatakan siap untuk mengikuti proses visitasi dan penilaian untuk menadapatkan sertifikat sebagai RS Syariah sebagaimana RSI SA Semarang dan RS lainnya yang telah mendapatkan sertifikat RS dengan layanan bersyandar syariah.
Namun, dia menambahkan pengurus pusat MUKISI tidak akan terburu-buru, bahkan menyarankan kepada para pengelola rumah sakit agar lebih memantapkan dan menyempurnakan persiapan-persiapannya dengan didampingi pengurus daerah MUKISI , mengingat instrumen yang harus dipenuhi sangat berat dan ketat kriterianya.
Sekitar 100 RS yang kini menyatakan siap divisitasi dan dinilai, menurut pemantauan MUKISI baru 50 RS di antaranya yang siap untuk mengikuti proses visitasi dan penilaian dari Dewan Syariah Nasional (DSN) yang berada dibawah pembinaan Majlis Ulama Indonesia (MUI) pusat.
Sebanyak 50 RS itu, tutur Masyhudi, tersebar di seluruh tanah air dan tidak semuanya RS Islam, tetapi beberapa di antaranya RS umum dan daerah. Jika layanan kesehatan sistem syariah ini semakin dapat diterima, sudah dapat dipastikan misi RS berstandar syariah yang juga mengemban misi dakwah semakin mendekati terwujudnya harapan untuk menjadikan RS selain sebagai pusat layanan kesehatan, sekaligus juga sebagai pusat layanan dakwah. (smh)