Home > HEADLINE > Sat Res Narkoba Polres Semarang Berhasil Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Koplo

Sat Res Narkoba Polres Semarang Berhasil Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Koplo

UNGARAN[Kampusnesia] – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Semarang berhasil menggagalkan peredaran ribuan pil setan atau pil koplo di wilayah Lingkungan Berokan RT07/RW06 Kelurahan Bawen Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, Selasa lalu  (7/3).

Waka Polres Semarang Kompol Cahyo Widyatmoko mengatakan petugas mendapatkan informasi yang menyebutkan seorang bernama Eko alias Tembong, diduga melakukan tindak pidana dengan mengedarkan atau jual beli sediaan farmasi dan psikotropika.

“Mendapati informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan, hingga sekitar pukul 11.00 WIB petugas mendapatkan informasi jika Eko alias Tembong usai melakukan transaksi pembelian sediaan farmasi ke pemasok atau bandarnya yang diduga masih menyimpan dan menguasai psikotropika serta melakukan peredaran tersebut,” ujarnya saat gelar perkara kepada pers, Rabu. (2/5)

Menurutnya, petugas bergerak cepat dan  langsung melakukan penggeledahan di tempat yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan obat-obat terlarang tersebut.

Dari hasil penggeledahan, lanjutnya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang berisi 823 butir tablet warna putih berlogo Y,  20 bungkus plastik yang masing-masing berisi 10 butir tablet warna putih berlogo Y dan 1 bungkus plastik klip yang berisi pecahan-pecahan butiran tablet warna putih belogo Y.

Selain itu, dia menambahkan juga ditemukan psikotropika jenis alprazolam 10 butir dan psikotropika jenis Merlopam 16 butir dan psikotropika jenis Riklona 14 butir.  Menurut pengakuan tersangka mendapatkan barang tersebut dari jual beli online melalui media sosial.

“Petugas melakukan pengembangan perkara ini karena asal usul barang berupa sediaan farmasi tersebut dari Mohammad Asal Syah alias Gendon, kemudian dilakukan penggelesahan dirumah Gendon dan petugas berasil menemukan 1 buat tas punggung warna coklat yang berisi 78 bungkus, terdiri 1000 butir tablet warna putih berlogo Y dan 1 buat tas kecil warna coklat doreng merk SWAT berisi 356 butir tablet warna putih berlogo Y,” tutur Cahyo.

Dalam kejadian itu tersangka dijerat pasal 197 dan 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dan mendapatkan hukuman paling lama 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1.000.000.000. (Andi Saputra/rs)

 

* Artikel ini telah dibaca 276 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *