Home > HEADLINE > Petugas Polsek Bergas Akhirnya Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Supartini

Petugas Polsek Bergas Akhirnya Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Supartini

UNGARAN[Kampusnesia] – KH (45) warga Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, yang diduga sebagai pembunuh Supartini (55) warga Senggrong, Bringin, Kabupaten Semarang, berhasil ditangkap petugas Polsek Bergas dan Polres Semarang.

Tidak jauh dari lokasi penemuan mayat korban Supartini, Kamis (3/5). Kini, KH yang diduga mempunyai hubungan khusus dengan korban masih menjalani pemeriksaan petugas Polsek Bergas.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Yusi Andi Sukmana mengatakan kurang dari dua jam kejadian ditemukannya mayat perempuan yang ditutupi pohon jagung daerah Pungkruk, Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap tidak jauh dari ditemukannya mayat itu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tidak lebih dari dua jam akhirnya berhasil menangkap pelakunya, tidak jauh dari ditemukannya mayat perempuan itu. Pelakunya adalah KH, yang diduga mempunyai hubungan khusus dengan korban. Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas di Polsek Bergas,” ujarnya kepada wartawan, di Polsek Bergas, Kamis (3/5).

Dari keterangan pelaku, antara korban dengannya sudah saling kenal bahkan keduanya menjalin hubungan khusus. Pembunuhan itu didasari kejengkelan pelaku terhadap korban yang selalu meminta uang kepadanya. Karena tidak punya uang, akhirnya pelaku jengkel dan nekat memukul korban menggunakan batu tepat mengenai mata korban.

Sebelum menghabisi nyawa korban, tutur Yusi Andi,  keduanya sepakat janjian ketemu. Setelah ketemu mereka berdua berjalan menuju lokasi penemuan mayat korban.

Di area kebun tersebut pelaku langsung memukul kepala korban serta menjerat leher korban menggunakan kerudung yang dipakai korban. Mengetahui korban tewas, pelaku langsung bersembunyi di sekitar mayat korban hingga akhirnya berhasil diringkus petugas.

“Dari pengakuan pelaku, korban dibunuh pada Selasa malam (1/5) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu pelaku sudah sangat jengkel dengan permintaan korban. Korban yang sudah tewas oleh pelaku langsung ditutupi menggunakan pohon jagung. Setelah itu, pelaku bersembunyi namun tidak jauh dari mayat korban,” ujar Yusi Andi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP. Barang bukti yang diamankan diantaranya pohon jagung, batu untuk memukul korban, sandal serta kerundung untuk menjerat leher korban. (Andi Saputra/rs)

* Artikel ini telah dibaca 2,703 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *