SEMARANG[Kampusnesia] – Regulasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Nasional diharapkan dapat meningkatkan jumlah jurnal terakreditasi nasional di Tanah Air.
Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti RI Dr Muhammad Dimyati mengatakan dua tahun setelah peraturan tersebut dikeluarkan diharapkan terdapat 7.000 jurnal terakreditasi nasional.
“Kami optimistis, hal itu bisa terpenuhi pasca dikeluarkannya aturan baru itu,” ujarnya saat berdiskusi dengan para asesor dan pengelola jurnal perguruan tinggi, di Hotel Santika Premiere, Semarang, akhir pekan lalu.
Peraturan baru tersebut, lanjutnya, mengamanahkan lembaga akreditasi jurnal ilmiah menjadi satu di Kemenristektdikti. Berdasarkan data di Kementerian tersebut, ada sekitar 25.000 jurnal ilmiah yang terbit dan sudah berbentuk elektronik. Namun, yang terakreditasi oleh Kemenristekdikti tercatat hanya sekitar 333 jurnal ilmiah.
“Selain yang terakreditasi di Kemenristekdikti, juga ada yang di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Jumlahnya ada sekitar 197 jurnal,” tuturnya.
Menurutnya, sebelum terbitnya peraturan itu, proses pengajuan akreditasi berada di dua lembaga, selain Kementerian juga LIPI. Periode proses akreditasi juga masih terbatas hanya sekitar 2 kali dalam setahun.
Kondisi itu, dia menambahkan mengakibatkan jumlah jurnal terakreditasi tentu sangat terbatas, termasuk yang berpredikat A atau B dimana nilainya di atas 70 di tiap jurnal ilmiah tersebut.
Atas dasar itu, maka perlu adanya reformasi birokrasi pelayanan akreditasi jurnal itu.
“Hadirnya peraturan itu, kini lembaga akreditasi jurnal ilmiah hanya ada atau menjadi satu yakni di Kemenristekdikti. Seluruh jurnal yang sudah terakreditasi LIPI secara otomatis diakui hingga masa berlakunya habis,” tuturnya.
Dimyati menuturkan penerapan satu pintu tersebut bakal diterapkan secara resmi pada 1 Juni 2018 mendatang. Bahkan di jeda waktu ini, kebijakan itu akan disosialisasikan ke seluruh wilayah di Indonesia.
“Tak hanya satu pintu. Dalam masa pendaftaran akreditasi jurnal juga akan terus kami buka sepanjang tahun. Demikian juga proses penilaiannya dan untuk penetapan hasil akreditasi kami lakukan tiap dua bulan,” ujarnya.
\Berkait pemeringkatan akreditasi jurnal, lanjutnya, Kemenristekdikti pun akan membaginya menjadi enam jenis. Secara rinci Peringkat I nilai 85-100, Peringkat II nilai paling kecil 70, Peringkat III nilai niminal 60, Peringkat IV nilai minimal 50, Peringkat V nilai minimal 40, dan Peringkat VI nilai minimal 30.
“’Hal Itu kami terapkan guna memberikan pilihan bagi lembaga pembina karir jabatan fungsional kenaikan. untuk memilih peringkat akreditasi jurnal ilmiah yang sesuai syarat pengajuannya,” tutur Demyati. (rs)