SEMARANG[Kampusnesia] – Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) menerapkan perberlakuan sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Informasi Verifikasi Ijazah Elektronik (SIVIL) bagi lulusannya, sebagai upaya mengikuti imbauan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang meminta perguruan tinggi menerapkan PIN paling lambat Mei 2018.
Rektor UPGRIS, Dr Muhdi SH Mhum mengatakan dengan sistem PIN ini, seluruh ijazah yang dikeluarkan oleh UPGRIS sudah memiliki nomor seri yang dikeluarkan oleh Kemenristekdikti.
Dengan memenuhi ketentuan itu, lanjutnya, lulusan UPGRIS telah memenuhi kredibilitas baik, karena sudah diverifikasi konsistensinya beserta riwayat proses pendidikan di perguruan tinggi dan pemenuhan atas standar nasional pendidikan tinggi.
Menurutnya, pemberlakuan sistem PIN ini juga memudahkan penelusuran ijazah, serta mempersempit ruang gerak pemalsuan ijazah.
Selain itu, dia menambahkan lulusan tidak perlu melakukan legalisasi lagi, mengingat nomor ijazah sudah terdaftar secara online di Kemenristekdikti.
“Kemenristekdikti, PIN ini agar diberlakukan untuk memudahkan pendataan dan analisis statistik lulusan perguruan tinggi di Tanah Air,” ujarnya.
Muhdi menuturkan menghadapi era disrupsi seperti saat ini tantangan dunia kerja akan terus berkembang, sehingga para lulusan selain harus terus mengembangkan hard skills atau keahlian teknis juga harus didukung oleh soft skill.
”Soft skill ini adalah kemampuan interaksi sosial terutama soal integritas atau karakter, kemampuan komunikasi dan kerja sama dalam sebuah tim,” tutur Muhdi.
Para lulusan UPGRIS, ujar Muhdi, juga sudah dibekali dengan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) yang akan sangat berguna di pasar kerja.
”SKPI sering ditanyakan oleh pemberi kerja terutama nasalah keterampilan yang dimiliki selain prestasi akademik,” ujarnya.
Dengan demikian, dia menambahkan dalam rangka mengembangkan kemampuan keterampilan tersebut, UPGRIS membuka Lembaga Sertifikasi Profesi 1 (LSP 1) dengan 11 skema. Skema itu di antaranya Instruktur Junior, Perancangan Pembelajaran Inovatif, Junior Administrasive Assistant, Bahasa lnggris untuk house keeper, Kepenyiaran, Junior Web Programer, Pengawasan Kinerja Tenaga Kerja, Kultur Jaringan, Pelaksana Budidaya Anggrek dan Penentuan Jenis Produk Usaha.
”Bahkan bagi guru dan insinyur juga ada kewajiban sertifikasi, di mana untuk guru dengan mengikuti PPG, sedang untuk sarjana teknik dengan SPI yang beberapa jenis keahlian seperti arsitek sudah berjalan hingga saat ini,” tuturnya.(rs)