SEMARANG[Kampusnesia] – Agenda Musyawarah Daerah Luar Biasa Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Musdalub HIPMI) Jawa Tengah yang berlangsung di Hotel Dafam Semarang, Jum’at-Sabtu (11-12/5) dinilai illegal dan tidak memiliki landasan konstitusi organisasi yang kuat.
Ketua Umum Badan Pengurus Daerah HIPMI Jateng hasil Musda XIV HIPMI Jateng 2017, Fery Firmawan Ph.D mengatakan posisinya sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Jateng sangat kuat dan legitimit, karena mandat ini berasal dari peserta permusyawaratan tertinggi di tingkat provinsi atau Musda XIV yang sudah selesai atau tuntas agenda persidangannya.
“Jadi kalau setelah Musda XIV 2017 selang beberapa bulan kok ada Musdalub HIPMI Jateng , agendanya apa dan landasan konstitusi organisasinya apa atau yang dipakai acuan itu AD/ART HIPMI yang mana, Kami sebagai pemegang mandat Musda yang sah saat ini terus bekerja menjakankan amanat yang harus saya realisasikan, “ ujarnya di Semarang, Minggu (13/5).
Menurutnya, saat ini BPD HIPMI Jateng yang dipimpinnya bersama BPC HIPMI se-Jateng sedang berkonsolidasi menata organisasi di daerah-daerah agar kehadiran HIPMI ditengah-tengah kalangan pengusaha muda bisa mendatangkan manfaat baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Sebagai organisasi yang sudah lama berdiri dan melahirkan para tokoh yang mampu berperan dalam mengisi kemerdekaan Indonesia, HIPMI sangat diperhitungkan dan dihormati oleh seluruh elemen bangsa. Salah satu profesinalitasnya adalah kedisiplinan anggotanya dalam menghormati AD / ART yang menjadi acuan dalam berorganisasi dan berkiprah di masyarajat.
Agenda Musda, lanjutnya, adalah salah satu amanat konstitusi yang mengatur mekanisme pergantian pengurus yang masa kerjanya dibatasi. Musda XIV Jateng yang digelar 2017 lalu sudah selesai, tinggal melengkapi susunan kepengursan setelah Ketua Umum terpilih dengan sah. Susunan pengurus lengkappun sudah dipenuhi tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Badan Pengurus Pusat (BPP).
Sambil menunggu SK turun, pengurus BPD HIPMI Jateng melakukan konsolidasi yang menjadi salah satu amanat Musda, kalau kemudian tiba-tiba ada Musdalub, hal ini aneh. Kalau ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Musda XIV 2017 ada mekanisme untuk mengungkapkannya, bukan malah menggelar Musdalub yang tidak memiliki landasan konstitusi yang kuat.
Langkah Ketua Umum BPD HIPMI Jateng, Fery Firmawan didukung sejumlah BPC HIPMI se Jateng, di antaranya BPD HIPMI Kendal, Purworejo, Jepara dan Banjarnegara. Mereka juga menyatakan Musdalub HIPMI Jateng di hotel Dafam Semarang itu illegal.
Empat pimpinan BPC HIPMI dari empat Kabupaten itu mengatakan Musda HIPMI JATENG 2017 lalu sah, termasuk terpilihnya Fery sebagai Ketua Umum juga sah. Kalaupun akan menggelar Musdalub harus mengacu pada AD/ART HIPMI.
Musdalub, meburut Sekretaris Umum BPC HIPMI Kabupaten Purworejo Didik Prasetyo Adi, SH harus mengacu pada AD/ART yang mensyaratkan 2/3 dari sejumah BPC yang ada mengajukan permintaan untuk menyelenggarakan Musdalub dengan alasan yang konstitusional.
Faktanya Musdalub HIPMI Jateng di Hotel Dafam beberapa hari lalu tidak mengantongi persyaratan yang diminta AD/ART.
“Informasi yang kami peroleh Musdalub itu hanya dihadiri 8 BPC, jadi tepat sekali kalau Musdalub itu tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan AD/ART. Dengan demikian acara itu illegal,” tutur Didik yang dibenarkan juga oleh Ketua Umum BPC HIPMI Kendal Husni Faruk,Ketua Umum BPC HIPMI Jepara Haizul Maarif dan Ketua Umum BPC HIPMI Banjarnegara. (smh)