SEMARANG[Kampusnesia] – Pemkot Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mulai melayani pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online dengan Surat Pelaporan Objek Pajak Elektronik (E-SPOP), sebagai upaya untuk lebih memudahkan warga dalam melakukan pelunasan PBB itu.
Sistem pelayanan online tersebut resmi dilounching bertepatan dimulainya Pekan Panutan PBB, di Balai Kota Semarang, Senin (14/5).
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan inovasi E-SPOP yang dilaunching Bapenda harus diapresiasi dan terobosan sistem online itu, diharapkan akan mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, saat ini sudah zamannya menggunakan teknologi hingga pemanfaatan sistem baru itu dapat mengurangi tatap muka antara warga dengan petugas penarik pajak.
“Sistem online ini bakal mendukung Kota Semarang menjadi smart city, sehingga seluruh pelayanan masyarakat harus dilakukan secara cepat dan sudah tidak lagi memerlukan birikrasipanjang hingga lebih memudahkan masyarakat,” ujarnya, Senin (14/5).
Kepala Bapenda Kota Semarang, Yudi Mardiana menuturkan E-SPOP mulai dioperasikan untuk mempermudah wajib pajak PBB dalam melakukan pembayaran dan juga bisa pengecekan besaran tagihan.
“Tidak hanya itu, bahka, kalau objek pajak yang ada perubahan, misal semula tanah kosong kemudian ada bangunannya, bagi wajib pajak tidak perlu ke kantor Bapenda, namun cukup dapat membuka E-SPOP PBB untuk melaporkannya,” tuturrnya.
Menurutnya, di eranya digital saat ini, kemajuan teknologi harus dimanfaatkan untuk kemajuan pembangunan termasuk dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan sistem online, diharapkan dapat mencegah terjadinya kebocoran PBB, sehingga penerimaan pada 2018 ini bisa mencapai nilai perolehan yang ditargetkan sebesar Rp346,5 miliar,” ujarnya.
Bagi wajib pajak, lanjutnya, diminta untuk segera membayar PBB sesuai surat pemberitahuan yang diterima hingga pembayaran diharapkan dapat dilakukan sebelum jatuh tempo pada 31 September mendatang.
Hingga periode 11 Mei 2018, dia menambahkan pencapaian PBB tercatat sebesar Rp58 miliar atau 16,88%, retalif masih rendah hingga upaya untuk terus meningkatkan penerimaan PBB semakin lebih dimaksimalkan.
Dengan sistem pelayanan itu disambut antusias para wajib pajak (WP) yang hadir dalam pembukaan Pekan Panutan PBB, mereka mencoba menggunakan sistem tersebut untuk mengecek besaran tagihan PBB.
“Pelayanan online itu lebih memudahkan para WP. Bahkan mereka bisa ngecek besaran tagihan pajak hingga juga bisa langsung membayar tanpa harus ke kantor Bapenda,” tutur seorang wajib pajak, A Mulyadi.
Namun, Mulyadi datang mewakili perusahaannya untuk membayar PBB seiring dibukanya Pekan Panutan oleh Bapenda, di balai Kota itu yang dipenuhi pengunjung. (rs)