Home > HEADLINE > ISNU Demak Desak DPRD Jangan Legalkan Usaha Hiburan Yang Picu Kemaksiatan

ISNU Demak Desak DPRD Jangan Legalkan Usaha Hiburan Yang Picu Kemaksiatan

DEMAK[Kampusnesia] –  Pimpinan Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Kabupaten Demak mendesak DPRD Kabupaten Demak, agar tidak melegalkan usaha hiburan karaoke karena jenis hiburan ini selalu memicu tumbuhnya kemaksiatan seperti peredaran minuman keras, narkoba dan prostitusi.

Ketua PC ISNU Demak H Muhammad Ali Maskun SH mengatakan langkah salah satu badan otonom NU di Demak sudah diperhitungkan matang dan dipikir  sangat mendalam melalui sebuah kajian yang hasilnya diserahkan kepada pimpinan dewan pada saat melakukan audiensi di kantor  DPRD Kabupaten Demak, Selasa (15/5).

“Tidak hanya kajian saja, tetapi kami juga menampung masukan dari para ulama, tokoh masyarakat dan pemuda yang menginginkan supaya Demak bebas karaoke, panti pijat, kelab malam dan diskotik.  Kalaupun toh Bupati bersama dewan akan membuat regulasi lokal tentang hiburan jangan memasukkan jenis usaha itu didalamnya,” ujar Ali Maskun seusai memimpin para sarjana NU Demak beraudiensi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Demak itu.

Menurutnya, ISNU Demak mendukung regulasi-regulasi lokal seperta Perda, Perbub atau yang lainnya jika muaranya untuk mendukung perbaikan, ketertiban dan kemajuan daerah, namun, jika justru menjadi payung hukum atau landasan konstitusional berkembangnya kemaksiatan ISNU menolaknya.

Saat ini, lanjutnya, Bupati dan DPRD tengah menyiapkan Perda yang mengatur dan mengurus operasional hiburan di Demak. Itu langkah bagus dan normatif, justru karena sedang disiapkan itulah ISNU memberikan masukan-masukan yang sifatnya preventif. Masukan ISNU Demak dituangkan dalam draf  Raperda versi ISNU yang ke depan bisa dikomparasikan dengan Raperda yang disusun Pemkab Demak.

Muhammad Ali Maskun SH Ketua PC ISNU Kabupaten Demak

Hasil  pantuan tim yang dibentuk ISNU Demak  dengan tugas memantau perkembangan hiburan yang tersebar di berbagai lokasi di Demak dan diperoleh data operasionalisasi tempat-tempat hiburan karaoke itu te;ah memicu keresahan masyarakat sekitar dan menimbulkan tumbuhnya angka kemaksiatan.

Sebagaimana yang terjadi di daerah-daerah lain, usaha – usaha hiburan  yang didalamnya terrdapat usaha karaoke, panti pijat, kelab malam dan diskotik memang dapat diandalkan menjadi salah satu perilehan pendapatan asli daerah (PAD).

Namun, dia menambahkan jika dibanding dengan ancaman kerusakan moral yang menimpa masyarakat terutama di kalangan generasi muda sangat tidak seimbang. Apalah artinya kalau PAD tinggi sementara moral masyarakat terabaikan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak H Bisri Slamet Fahrudin menuturkan langkah ISNU Demak membangun komunikasi politik dengan dewan sangat tepat, apalagi saat ini dewan tengah menyiapkan pembahasan Perda hiburan.

“Aspirasi itu kita tamping dan akan dijadikan untuk memperkaya materi permbahasan bersama-sama dengan eksekutif,” ujar Slamet. (smh)

* Artikel ini telah dibaca 275 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *