Home > HEADLINE > LBH Ikadin Akan Ikut Dorong Percepatan Revisi UU Antiterorisme

LBH Ikadin Akan Ikut Dorong Percepatan Revisi UU Antiterorisme

SEMARANG[Kampusnesia] –  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Advokat Indonesia Jawa Tengah mendukung langkah percepatan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Direktur LBH Ikadin Jateng Herry Darman mengatakan  UU Antiterorisme mendesak harus secepatnya direvisi, mengingat selama ini keberadaan UU Antiterorisme membuat pergerakan aparat Kepolisian menjadi sulit untuk memberantas aksi teroris.

“Pemberlakuan UU Antiterorisme yang lama, membuat Kepolisian dan TNI cenderung bersikap sangat hati-hati dalam menangani tindak terorisme, karena kekhawatiran melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM),” ujarnya usai Pelantikan Pengurus LBH Ikadin Jateng Periode 2018-2022 di Hotel Pandanaran, Semarang yang mengangkat tema Hukum dan Keadilan Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurutnya, kondisi yang terjadi sekarang ini dengan aksi terorisme yang kian merajalela membuat langkah-langkah pemberantasan tindak pidana terorisme yang selama ini diatur perlu dikaji ulang, agar tidak menhambat apparat Kepolisian maupun TNI dalam mengatasi aksi teror itu.

“Perlu ada direvisi mengenai kewenangan masing-masing. Mungkin, di dalam UU Antiterorisme yang baru itu bisa dimaksimalkan bagaimana peran TNI dalam membantu Kepolisian untuk memberantas tindak terorisme,” tuturnya.

Revisi terhadap UU Antiterorisme, dia menambahkan kini bersifat sangat mendesak dan semestinya harus diberikan tenggat waktu penyelesaiannya, untuk mempercepat dan mengoptimalkan langkah pemberantasan tindak pidana terorisme.

“Harus diberikan batas waktu atau limit (revisi UU Antiterorisme) untuk kepentingan nasional. Setidaknya Juni 2018 harus rampung. Kalau tidak, Presiden bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perppu),” ujar Herry.

Desakan untuk mempercepat revisi UU Nomor 15/2005 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kembali mengemuka, menyusul terjadinya rentetan aksi terorisme di Surabaya yang menelan banyak korban jiwa dan Riau.

Presiden RI Joko Widodo  (Jowi) juga telah mendesak kepada DPR-RI dan sejumlah Kementerian terkait untuk segera menyelesaikan RUU Antiterorisme, terutama revisi atas UU Antiterorisme yang selama ini digunakan, yakni UU Nomor 15/2003.

Revisi terhadap UU Antiterorisme diharapkan semakin memperkuat peran Polri dalam melakukan penindakan dan pencegahan terhadap tindak pidana terorisme, menyusul serangkaian aksi teror yang terjadi.

Menurut Jokowi, DPR-RI dapat menyelesaikan RUU tersebut pada sidang mendatang yangdijadwalkan pada 18 Mei 2018, dan jika sampai Juni 2018 atau akhir masa sidang belum selesai maka pemerintah akan mengeluarkan perppu. (rs)

 

* Artikel ini telah dibaca 148 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *