Home > EKONOMI & BISNIS > BPOM Semarang Segera Lakukan Sidak Terhadap Penjual Takjil

BPOM Semarang Segera Lakukan Sidak Terhadap Penjual Takjil

SEMARANG[Kampusnesia] –  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Semarang siap menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap pedagang makanan takjil yang mangkal di pinggir jalan, pasar tradisional, termasuk tenant di supermarket.

Petugas dari BPOM Semarang, Dwi Ernawati mengatakan sidak itu segera dilakukan untuk memantau dan memastikan kalau takjil yang dijual tidak mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.

Selain itu, lanjutnya, takjil yang disajikan harus bebas tidak mengandung formalin, borax dan pewarna makanan, karena akan merugikan masyarakat konsumen yang tengah mejalankan ibadah puasa.

Menurutnya, selama bulan Ramadan BPOM akan memperketat pemeriksaan izin edar dan kadaluarsa terhadap makanan serta minuman yang diperdagangkan di berabagai pasar dan djual kepada masyarakat.

Dari pantauan yang pernah dilakukan, sebagian besar izin edar makanan kemasan dari produsen yang habis masa berlakunya, mereka tidak melakukan perpanjangan, yang seharusnya diperbarui setiap 5 tahun sekali,” ujarnya.

Sedangkan, dia menambahkan untuk makanan yang kadaluarsa sudah tidak banyak ditemui, karena kesadaran dari para pemilik toko yang sudah rajin mensortir barang dagangannya secara berkala.

Namun, tutur Dwi Ernawati, untuk produk makanan yang kemasannya sudah rusak masih ditemui. Bahkan pada umumnya BPOM hanya meminta toko untuk langsung menarik produk tersebut dan tidak lagi dijual.

Dwi Ernawati menuturkan peredaran takjil atau sajian makanan berbuka puasa yang banyak dijual di pinggir-pinggir jalan menjadi perhatian serius, sehingan saat sidak petugas akan melakukan uji laboratorium terhadap makanan yang diduga kuat mengandung bahan-bahan berbahaya. (rs)

 

* Artikel ini telah dibaca 789 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *