Home > HEADLINE > Undip Akan Sidangkan Guru Besar Dan Staf Pengajar Yang Terlibat HTI

Undip Akan Sidangkan Guru Besar Dan Staf Pengajar Yang Terlibat HTI

SEMARANG[Kampusnesia] – Universitas Diponegoro (Undip) Semarang siap menggelar sidang etik terhadap staf pengajarnya, yang diduga mendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) lewat unggahannya di media sosial.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Humas Undip Nuswantoro Dwiwarno mengatakan sidang etik akan dilakukan oleh Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) Undip, yang kini tengah mengkaji secara internal.

Sidang etik, dia menambahkan akan digelar setelah kajian internal oleh DKKE Undip rampung, dan dijadwalkan sidang etik terhadap yang bersangkutan akan digelar secara tertutup.

Staf pengajar yang bersangkutan adalah Prof. St, Guru Besar Fakultas Hukum Undip yang belakangan ini sempat menjadi viral atas unggahan-unggahannya di medsos yang seolah mendukung sistem khilafah dan HTI.

Di akun Facebook-nya, Prof. St sempat memposting komentar yang arahnya diduga membela HTI ketika ormas itu dibubarkan oleh Pemerintah, termasuk ketika terjadi rentetan aksi terorisme belakangan ini.

Menurut Nuswantoro, selain salah satunya profesor Undip, juga ada beberapa staf dosen yangakan diperiksa terkait dengan dugaan dukungan terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang dibubarkan pemerintah itu.

“Kami masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sehingga DKKE harus melakukan kajian internal terlebih dahulu atas permasalahan itu, sebelum memeriksa yang bersangkutan untuk di ajukan dalam sidang etik,” ujarnya.

Selain itu, dia menambahkan informasinya Prof. St pernah menjadi saksi ahli yang dihadirkan HTI dalam sidang gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas dalam kapasitasnya sebagai Guru Besar FH Undip. rs)

 

 

* Artikel ini telah dibaca 72 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *