SEMARANG[Kampusnesia] – Badan Narkotika Nasional ( BNNP) Propinsi Jawa Tengah berhasil menangkap seorang Residivis yang menjadi kurir Narkoba berinisial P alias AAN (39) Warga Sidomukti Kota Salatiga sekitar pukul 22.45 WIB, diseputaran lampu Merah depan Mapolda Jawa Tengah, Selasa (22/5).
Kepala BNNP Jateng Brigjen Tri Agus Heru mengatakan saat ditangkap pelaku menggunakan Kendaraan bermotor Merek Yamaha Vega R berwarna hitam bernopol H 3988 VB.
“Dari hasil penggeledahan pihak BNN Jateng menemukan Barang Bukti ( BB) berupa Narkoba jenis sabu seberat 105 gram yang dibungkus diplastik putih dan satu buah Handphone Blackberry Bold berwarna putih,” ujarnya saat gelar perkara, Kamis (24/5).
Selain itu, lanjutnya, dari hasil pengembangan pemeriksaan terungkap Pelaku P alias AAN dikendalikan seorang Napi Narkoba berinisial UUP (36) Warga Argomulyo Salatiga, yang kini masih menjadi binaan di Lembaga Pemasyarakatan ( LP) Ambarawa Kabupaten Semarang.
Menurutnya, mereka berdua adalah residivis kambuhan dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku ini selama dihukum penjara berpindah-pindah lapas, pernah di Lapas Nusakambangan, Cilacap.
Seperti diketahui pelaku UUP telah mendapat koleksi vonis 10 tahun penjara, sedangkan P alias AAN dalam kasus Narkoba yang ditangkap Polres Kota Salatiga pernah di Vonis 4,5 Tahun Penjara. Bahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut Pelaku UUP di BON dari LP Ambarawa akan dilakukan penyidikan di BNNP Jateng. (Andi Saputra/rs)