SEMARANG[Kampusnesia]- Partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan aksi teror tetap harus diintensifkan, kendati UU Anti Tertor telah disahkan DPR- RI dalam sidang sidang paripurna akhir pekan lalu.
Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Dr Hj Andi Intang Dulung, MHI mengatakan kejahatan terorisme bersifat sangat luar biasa, sehingga cara menghadapinyapun juga harus dengan cara yang sangat luar biasa pula, di antaranya dengan dilibatkannya masyarakat dalam upaya untuk mempersempit ruang gerak para pelaku aksi teror.
“Meski sudah ada regulasi atau UU yang memperkuat posisi aparat dalam mengambil segala langkah dan tindakan dalam pencegahan dan penanggulangan aksi teror, peran dan partisipasi masyarakat tetap sangat dibutuhkan, terlebih di negara yang demokrasinya sedang tumbuh seperti Indonesia ini,” ujar Intang di Semarang seusai memimpin rapat monitoring dan evaluasi (Monev) Kegiatan Pelibatan Masyarakat Dalam Pencegahan Terorisme melalui Forum Koordinasi Pencegahan Teririsme (FKPT) di Semarang, Sabtu (26/5).
Menurutnya, menghadapi kasus gerakan radikal dan teror lagkah yang lebih baik adalah melakukan pencegahan dini, agar gerakan aksi radikal dan teror jangan sampai terjadi, karena resiko dan beban pencegahan lebih ringan dibanding dengan penanggulangan.
Sekuat dan sempurnanya UU anti teror belum menjamin aksi teror tidak akan terjadi, jika tidak ada dukungan dari masyarakat.
Dengan demikian, lanjutnya, kehadiran UU Anti Teror yang baru saja disahkan harus dibarengi dengan gerakan massif masyaraat untuk memposisikan gerakan radikal dan teror menjadi musuh masyarakat.
BNPT, dia menambahkan kini sudah memiliki modal sosial untuk mensukseskan gerakan bersama menolak dan mencegah teror yang dipelopori Forum Koordinasi Pencegahan Terorime (FKPT) yang tersebar di 32 provinsi.
Ketua FKPT Jateng, Dr Drs Budiyanto SH, M.Hum mengatakan disahkannya draft revisi UU Anti Teror menjadi UU akhir pekan lalu, selain memperkuat posisi aparat dalam melakukan tindakan penanggulangan terhadap aksi teror, sekaligus juga semakin mempetkuat posisi FKPT yang digerakkan oleh tokoh-tokoh masyarakat yang beragam profesi dan kompetensinya.
“UU ini akan semakin mendorong dinamisasi pencegahan terorisme oleh berbagai elemen masyarakat yang sudah lama bergandengan tangan erat dengan FKPT Jateng, sehingga masyaraat Jateng semakin sadar dan memahami bahayanya aksi teror,” tutur Budiyanto.
Selain semakin menyadari dan memahami, tutur Budiyanto, masyarakat Jateng juga semakin berani dalam menolak berbagai upaya untuk menumbuh kembangkan aksi teror, baik melalui pintu pemikiran maupun gerakan.
Namun demikian, lanjutnya, meski sudah ada UU yang lebih sempurna, kewaspadaan masyarakat jangan sampai kendur atau melemah, bahkan harus diperkuat, karena para pelaku aksi teror itu pada pada umumnya tidak takut dengan sanksi, sehingga perlu ditempuh jalan lain, yakni terobosaan baru dengan melalui pintu sentuhan kasih sayang.
Pihak-pihak yang terindikasi terpengaruh pemikiran teror didekati agar segera lepas dari bagian gerakan maupun pemikiran teror.
Sentuhan ini, menurutnya, lebih efektif kalau yang menjalankan adalah masyarakat bukan aparat, FKPT Jateng siap melakukan tugas itu. (smh