Home > HEADLINE > Jokowi Tidak Akan Intervensi Polemik Mantan Koruptor Dilarang Menjadi Caleg

Jokowi Tidak Akan Intervensi Polemik Mantan Koruptor Dilarang Menjadi Caleg

JAKARTA[Kampusnesia] – Presiden RI Ir Joko Widodo (Jokowi) tidak akan melakukan intervensi dalam polemik pelarangn eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin melalui siaran persnya mengatakan terkait dengana rencana KPU untuk menerbitkan peraturan soal larangan eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai caleg, Jokowi tidak akan melakukan campur tangan karena sudah menjadi ranahnya KPU.

“Namun semua orang memiliki hak berpolitik yang diberikan oleh konstitusi, silahkan KPU menelaah masalah ini, menurut saya itu adalah hak seseorang untuk berpolitik,” ujar Jokowi seusai mengikuti upacara penutupan pengkajian ramadlan 1439 di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) Jakarta, Selasa (29/5).

Menurutnya, di satu sisi dalam pesta demokrasi di sana memang ada hak warga negara yang dilindungi konstitusi, tetapi disisi lain KPU memiliki hak untuk membuat instrumen regulasi dalam upaya mensukseskan Pemilu.

KPU, lanjutnya, memang memiliki kewenangan membuat berbagai macam aturan, termasuk aturan untuk warga eks narapidana kasus korupsi yang menjadi caleg diberi tanda “mantan koruptor”.

Namun, dia menambahkan gagasan atau rencana KPU membatasi hak warga eks narapidana kasus korupsi itu mendapat penolakan keras dari anggota komisi II DPR RI, Bawaslu dan Kemendagri dalam rapat dengar pendapat (DP) di DPR RI, Selasa (22/5).

Penolakan dengan alasannya jika peraturan ini dijalankan maka akan menabrak UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam UU itu, tutur Jokowi, disebutkan mantan napi yang sudah menjalani masa hukuman 5 tahun atau lebih boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik mengenai kasus hukum yang menjeratnya.

Jokowi mempersilahkan kepada pihak-pihak terkait dengan itu, dipersilahkan untuk mencari solusi dengan baik. (smh)

* Artikel ini telah dibaca 86 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *