SEMARANG[Kampusnesia] – Balai Besar POM (BBPOM) berhasil menemukan sebuah gudang obat kecantikan dan obat-obatan berbahaya ilegal di Kota Semarang dengan omzet Rp3,5 miliar, yang dipasarkan melalui internet.
Informasi itu berawal dari laporan BPOM Pekanbaru, yang menyebutkan telah terjadi penjualan obat ilegal berupa sediaan injeksi melalui online dari Semarang, sehingga petugas BPOM Semarang bergerak cepat melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil menemukan sebuah gudang yang digunakan sebagai agen jasa pengiriman ekspedisi di Jalan Soekarno-Hatta 12 Kota Semarang, yang menjadi sumber peredaran obat ilegal.
Dalam penyelidikan, petugas juga menemukan gudang serupa di Magelang. Dugaan sementar, praktik distribusi obat ilegal dilakukan dengan modus menjual obat ilegal melalui e-commerce dan media sosial
Dalam melaklukan penyelidikan petugas gabungan yang terdiri Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Semarang bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Kepolisian Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Tengah, juga menemukan sebuah tempat kantor administrasi obat-obatan ilegal tersebut di Magelang.
“Dugaan sementara, praktik distribusi obat ilegal dilakukan dengan modus menjual obat ilegal melalui e-commerce dan media sosial, serta didistribusikan melalui jasa pengiriman ke seluruh Indonesia,” ujar Kepala BPOM RI, Penny K Lukito saat meninjau gudang di Semarang yang diduga menjadi tempat pengemasan produk ilegal tersebut, Kamis (31/5).
Petugas menemukan barang bukti kejahatan berbagai jenis obat ilegal yang banyak ditemukan di pasaran seperti injeksi vitamin C, Kolagen, Gluthathion, Tretinoin, obat-obat pelangsing Sibutramine HCI, serta produk-produk skincare dengan total 146 item (127.900 pieces) dengan nilai diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.
Petugas juga menyita tujuh unit ponsel dan lima unit personal komputer yang digunakan sebagai alat transaksi dan administrasi penjualan serta dokumen dan catatan penjualan.
“Gudang ini digunakan pelaku sebagai tempat penyimpanan, pengemasan dan pengiriman barang. BPOM RI telah menyita seluruh produk obat ilegal beserta dokumen dan catatan penjualan,” tutur Penny,
Sidak
Sementara itu, tempat terpisah sehari sebelumnya Dinas Perdagangan Kota Semarang bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang juga melakukan sidak makanan dan minuman di pusat perbelanjaan dan industri rumah tangga.
Dalam sidak tersebut ditemukan makanan kemasan berupa kacang yang belum mengantongi izin. Selain itu, ditemukan nugget yang dijual tanpa kemasan di Swalayan ADA Jalan Fatmawati.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan pihaknya bersama petugas BPOM Semarang pertama mendatangi salah satu industri rumahan di kawasan Ketileng Indah Utara. Sidak di tempat industri yang bergerak dalam repack bingkisan Lebaran atau parsel ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan warga yang melihat sejumlah truk mengangkut bahan makanan menuju salah satu rumah kawasan Kelurahan Sendangmulyo, Tembalang itu. (rs)