Home > EKONOMI & BISNIS > Pelaku UKM Bidang Makanan Dan Minuman Dituntut Segera Penuhi Sertifikasi Halal

Pelaku UKM Bidang Makanan Dan Minuman Dituntut Segera Penuhi Sertifikasi Halal

SEMARANG[Kampusnesia] – Kalangan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang bergerak di bidang industri makanan dan minuman harus mengikuti trend atau dinamika perilaku konsumen yang secara tidak langsung menuntut terjaminnya kehalalan produk yang dikonsumsinya.

Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia  Provinsi Jawa Tengah (BPD HIPMI Jateng) FeryFirmawanP.hD mengatakan konsumen produk-produk makanan dan minuman di dunia Internasional ada indikasi meminta jaminan halal atas produk-produk yang akan dikonsumsinya.

“Jadi sekarang ini terkait dengan hukum halal atas produk makanan atau minuman sudah bergeser, halal bukan lagi sebatas sebagai ajaran dan tuntunan agama yang harus diamalkan oleh setiap muslim, tetapi telah bergeser menjadi tuntutan pasar,“ ujar Fery disela pembukaan kegiatan Jambore Halal 2018-halal Goes To The World yang diselenggarakan di haaman Setdaprov Jateng, Selasa (5/6)

Menurutnya, karena sudah menjadi tuntutan pasar terutama pasar interasional maka pelaku usaha UKM harus mengikuti dan memenuhi tuntutan itu, sebab kalau tidak akan ditinggalkan konsumen, mereka beralih ke produsen lain yang dapat memenuhi tuntunannya.

Para pelaku UKM, lanjutnya, mulai sejak sekarang harus merespon dan menindaklanjuti tuntutan itu dengan segera mengurus labelisasi halal produk-produknya, karena competitor dari manca Negara saat ini sedang ramai-ramai memenuhi tuntutan itu.

Sebaliknya para pelaku UKM Indonesia tidak bias hanya mengandalkan kondisi Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam, maka secara otomatis produk-produknya sudah dijamin kehalalannya.

Kepercayaan konsumen tidak bias dibangun melalu iklaim sepihak atau fanaticme seperti itu, tetapi harus didukung dengan dokumen yang dijamin vakilidtas dan akuntabelitasnya. Oleh karena itu para pelaku UKM makanan dan minuman diharapkan bersegera mengurus sertifikasi halal ke Majlis Ulama Indonesia (MUI) Jateng. (smh)

 

 

 

 

 

* Artikel ini telah dibaca 99 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *