BANJARMASIN KALSEL[Kampusnesia] – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) yang dilakukan almarhum M.Yusuf melalui tulisannya di media massa www.kemajuanrakyat.co.id, www.berantasnews.com dan Sinar Pagi Baru oleh aparat penegak hukum dinilai mengandung unsur kejanggalan dan harus segera diluruskan.
Dosen Fakultas Hukum Unisvesitas Islam Kalimantan Selatan (Uniska), Dr Masrur Ridwa,n SH, MH mengatakan semestinya produk jurnalistik yang sudah dipublikasiskan di media massa pertanggungjawabannya berada ditangan penanggung jawab atau Pemimpin Redaksi medianya, bukan wartawan yang menghimpun bahan dan menulis beritanya.
“Menurut saya organisasi professi kewartawanan seperti PWI, AJI atau IJTI harus cepat bergerak untuk meluruskan kejanggalan ini. Sebab kalau kejanggalan ini dibiarkan akan mengancam kemerdekaan pers di masa mendatang ,” ujar Ridwan melalui saluran komunikasi di Banjarmasin Kalimantan Selatan, Rabu (13/6).
Menurutnya, kalau ada nara sumber atau siapa saja yang merasa dirugikan atas pemberitaan media massa bisa menggunakan hak jawab yang dimilikinya dengan menyampaikan keberatan dan meminta hak jawab kepada media massa atau melaporkan kepada Dewan Pers.
Kalaupun dua jalan itu, tidak ditempuh dan lebih memilih mengadu ke aparat penegak hukum tidak secara otomatis bisa menangkap atau meminta keterangan langsung kepada wartawannya, tetapi bisa meminta keterangan atau melakukan penyelidikan kepada Pemimpin Redaksi .
Jadi, lanjutnya, aparat penegak hukum tidak secara langsung menangkap atau menyelidiki wartawan, karena pertanggungjawaban karya jurnalistik yang sudah dipublikasikan pertanggungjawabannya sudah beralih ke penanggungjawab atau Pemimpin Redaksi.
Sebagaimana diberitakan berbagai media, M Yusuf wartawan www.kemajuanrakyat.co.id, www.berantasnews.com dan Sinar Pagi Baru yang menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kota Baru Kalsel terjerat masalah hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik dan ditahan di kejaksaan.
Selama menjalani masa penahanan, almarhum yang mengidap beberapa penyakit harus menjalani perawatan medis dan akhirnya meninggal dunia. Kematian M Yusuf saat menjalani masa penahanan mengundang daya tarik berbagai pihak karena ada unsur kejanggalan.
Plt Ketua Umum PWI Pusat Sasongko Tedjo mengatakan organisasi yang dipimpinnya kini sedang mempelajari kasus ini dan untuk memperoleh informasi yang jelas akan dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang secepatnya segera bergerak di lapangan. (smh)