Home > HEADLINE > Polda Jateng Tangkap Dua Pelaku Pengedar SMS Terkait Pilgub

Polda Jateng Tangkap Dua Pelaku Pengedar SMS Terkait Pilgub

SEMARANG[Kampusnesia] – Jajaran Polda Jateng berhasil menangkap dua orang yang diduga melakukan pelanggaran ITE, di Salatiga, karena menyebarkan pesan secara massif terkait Pilgub Jateng 2018.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono membenarkan jika pihaknya menangkap dua orang terkait persoalan SMS blast. Keduanya adalah orang Delanggu Klaten dan satunya dari Batang.

“Dua orang kami amankan di Polda Jateng, bersama mobil plat merah yang digunakan keduanya,” ujarnya Condro usai meninjau proses pemilihan di Lapas Klas I A Kedungpane Semarang, Rabu (27/6).

Menurutnya, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang mendapatkan SMS secara massal terkait Pilgub Jateng. Isi konten SMS menyudutkan pasangan Ganjar-Yasin

“Setelah kami kroscek ke pihak operator, hal ini Telkom, ternyata mereka mengaku tidak melakukan. Setelah kami selidiki, kami ungkap dan kami tangkap dua pelaku di Magelang,” tuturnya.

Dua orang tersebut, lanjutnya, mengendarai mobil plat merah. Namun, saat dikonfirmasi apakah keduanya aparatur sipil negara, belum diketahui jelas.

“Bukan, mereka bukan ASN,” ujar Condro. Menurutnya, untuk sementara, pihaknya akan terus melakukan pendalaman. Termasuk terkait mobil pelat merah yang digunakan oleh kedua pelaku itu.

“Kami dalami, bagaimana mereka bisa mendapatkan mobil itu,” tuturnya.

Sementara terkait dugaan pelanggarannya, Condro mengatakan jika kedua pelaku diduga melakukan pelanggaran undang-undang ITE. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 118 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *