SEMARANG[Kampusnesia] – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan bank wakaf mikro dan gencar melakukan sosialisasi mengenalkan produk jasa keuangan Syariah, agar masyarakat semakin paham dan menggunakan produk dan jasa keuangan tersebut.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Bambang Kiswono mengatakan selain itu, pengembangan bank wakaf juga sebagai salah satu alternatif dalam menyalurkan dana pinjaman bagi masyarakat, sehingga mereka tidak terbelit rentenir.
Tidak hanya itu, lanjutnya, pengembangan bank wakaf mikro untuk mengurangi kesenjangan, membantu masyarakat terlepas dari rentenir.
“Selama ini ada lapisan-lapisan masyarakat yang kesulitan mendapatkan akses pinjaman, hingga mereka lari ke rentenir dan terbelit utang. Hal ini sangat disayangkan, karena itu dihadirkan bank wakaf mikro,” ujarnya.
Menurutnya, pinjaman dari bank wakaf tersebut cukup ringan, dengan bagi hasil tidak lebih dari 3%. Dana bagi hasil tersebut digunakan untuk menutup biaya administrasi, bukan untuk mencari keuntungan.
Demikian juga dengan dana pihak ketiga. Bank jenis ini tidak fokus menghimpun dana pihak ketiga laiknya bank bank umum, karena dana telah disediakan oleh para donatur untuk disalurkan pada nasabah.
Langkah itu, dia menambahkan juga bertujuan untuk memajukan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah, mereka yang melakukan pinjaman pun didampingi dan dibina, sehingga usaha mereka dapat berjalan dengan baik.
Hingga saat ini, di wilayah OJK regional 3 telah terdapat delapan bank wakaf mikro dan ke depan akan terus didorong pengembangannya, mengingat manfaatnya yang cukup baik.
Sebelumnya OJK juga semakin gencar melakukan sosialisasi mengenalkan produk jasa keuangan Syariah, agar masyarakat semakin paham dan menggunakan produk dan jasa keuangan tersebut.
“OJK mendukung pengembangan keuangan syariah dan salah satunya diwujudkan dalam rangkaian kegiatan Kampanye Aku Cinta Keuangan Syariah (ACKS),” tutiurnya.
Kampanye ini, tutur Bambang, OJK bersama industri keuangan syariah telah meksanakan berbagai program-program sosialisasi dan komunikasi keuangan syariah yang akan dilaksanakan di berbagai kota di Indonesia seperti kegiatan Keuangan Syariah Fair (KSF) di Semarang beberapa waktu lalu.
Menurutnya, KSF ini merupakan salah satu strategi OJK untuk mendekatkan masyarakat dengan industri keuangan syariah dan sebagai sarana penyampaian informasi tentang keunggulan produk dan jasa keuangan syariah.
“Selain itu, juga memberikan pengalaman langsung kepada masyarakat untuk berinteraksi dengan lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia,” ujarnya.
Dia menuturkan melihat laju pertumbuhannya, industri keuangan syariah akan mampu berkembang secara berkelanjutan, mengingat peran industri keuangan syariah semakin penting bagi perekonomian nasional dalam memenuhi permintaan masyarakat terhadap produk-produk dan layanan industri keuangan syariah, maupun untuk memenuhi kebutuhan pembangunan nasional.
“Terdapat hubungan timbal balik antara pengembangan industri keuangan syariah dengan kesejahteraan masyarakat. Kita meyakini bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan masyarakat, kebutuhan masyarakat terhadap produk dan layanan industri keuangan syariah akan semakin meningkat,” tuturnya. (rs)