Home > EKONOMI & BISNIS > DPMPTSP Jateng Buka Stan Pelayanan Perizinan Di Jateng Fair 2018

DPMPTSP Jateng Buka Stan Pelayanan Perizinan Di Jateng Fair 2018

SEMARANG[Kampusnesia] – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng membuka stan di arena Jaten Fair 2018, sebagai upaya untuk memberikan pelayanan perizinan usaha bagi pelaku usaha.

Kepala DPMPTSP Jateng, Prasetyo Aribowo mengatakan stan yang dibuka di Jateng afair 2018 di PRPP Semqrang itu, telah disiapkan beberapa petugas teknis yang siap melayani permintaan informasi terkait kegiatan penanaman modal.

“Masyarakat termasuk para pelaku usaha bisa memanfaatkan layanan untuk mengurus perizinan yang terintegrasi secara elektronik di acara Jateng Fair 2018 itu,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, layanan perizinan yang tidak masuk dalam ketentuan PP Nomor 24 Tahun 2018 juga bisa diakses melalui Sistem Informasi Aplikasi Perizinan Jawa Tengah (SIAP Jateng).

Menurutnya, beberapa perizinan dapat diajukan secara online seperti rekomendasi penelitian, izin pemakaian tanah dan atau bangunan serta izin pemakaian tanah jalan untuk reklame.

“Kami juga melakukan pendampingan pengisian aplikasi perizinan. Sudah disiapkan tiga perangkat laptop bagi pemohon untuk mengisi aplikasi elektronik dan satu laptop di help desk,” tuturnya.

Dia menuturkan selain pelayanan pada stan, juga disediakan pelayanan mobil keliling yang diparkir di depan pintu masuk Bale Merbabu Area Jateng Fair 2018 itu.

Para pemohon juga bisa mengakses pelayanan perizinan usaha dan pendaftaran pelaku usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses laman Online Single Submission (OSS).

Setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan dan mendapatkan NPWP, lembaga OSS menerbitkan NIB berupaya 13 digit angka acak yang diberi pengamanan dan disertai dengan tanda tangan elektronik.

NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional termasuk untuk pemenuhan komitmen izin usaha dan izin komersial atau operasional.

Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 73 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *