Home > HEADLINE > Perda Sangat Dibutuhkan Untuk Mendukung Kebijakan Pemerintah Daerah

Perda Sangat Dibutuhkan Untuk Mendukung Kebijakan Pemerintah Daerah

SEMARANG[Kampusnesia] – Kebijakan Pemerintah Daerah dalam upaya membangun wilayahnya yang diharapkan dapat mensejahterkan masyarakat, mutlak membutuhkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan persoalan.

Anggota Komisi E DPRD Jateng yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng, Yudhi Indras Weindarto mengatakan pembahasan Perda tidak menjadikan DPRD getol membuat perda, namun disesuaikan kebutuhan.

“Bahkan banyaknya perda yang dihasilkan itu, karena menyesuaikan dengan perubahan aturan daerah dari uu no 32 ke uu no 23/2014. Jadi jangan beranggapan legislatif getol membuat Perda,” ujarnya saat Diskusi Prime Topic yang diselenggarakan MNC Trijaya FM Semarang, dengan tema Mekanisme Pembentukan Perda, di Ruang Bahana Hotel Noorman Semarang, Selasa (6/11).

Acara itu dengan menampilkan tiga narasumber penting, selain Ketua Bapemperda DPRD Jateng Yudi Indras W juga Indrawasih Kabiro Hukum Prov Jateng dan Dr Lita Tyesta Dosen Fakultas Hukum Undip.

Menurutnya, perubahan aturan itu disebabkan banyak kewenangan yang berbeda dari Pemkot/Pemkab ke Pemprov, misalnya persoalan pendidikan, di mana SMA/SMK Negeri diambil alih oleh Pemprov, degitu juga di sektor perhubungan dan sektor lainnya.

Faktor lainnya terkait pembuatan perda, tutur Yudhi, adalah keinginan agar semua sektor di Jateng itu punya payung hukum atas berlakunya uu no 23/2014.

Selama periode 2013-2018 DPRD Jateng telah menghasilkan 77 peraturan daerah (Perda) dan saat ini Bapemperda DPRD Jateng memberlakukan pembatasan waktu untuk pembahasan satu Perda hingga 120-160 hari kerja. Durasi waktu itu sesuai tata tertib DPRD Jateng yang baru, sebagai upaya untuk mencegah molornya pembahasan dan kinerja DPRD menjadi lebih terukur.

Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng Indrawasih menuturkan jika Raperda itu merupakan inisiatif eksekutif maka telebih dulu kepala SKPD terkait memaparkan pada Gubernur, kemudian diusulkan ke Bapemperda. Bahkan denan adanya pembatasan waktu pembahasan membuat kepastian kapan Perda akan rampung.

Dosen Fakultas Hukum Undip Dr Lita Tyesta mengatakan tahapan pembuatan Perda terdiri dari penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Pada tahap penyusunan inilah diketahui apakah perda itu diperlukan serta masuk skala priorotas atau tidak.

Dalam menyusun rancangan Perda atau Raperda, DPRD harus mengacu kepada sejumlah peraturan perundang-undangan di antaranya UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal tersebut sebagai syarat agar produk Perda yang dihasilkan dapat menjamin terbitnya hukum yang demokratis dan responsif.

Pembentukan Perda perlu adanya persiapan yang matang dan mendalam, di antaranya pengetahuan mengenai materi muatan yang akan diatur dalam Perda, pengetahuan tentang mengolah materi muatan ke dalam Perda secara singkat dan jelas dengan bahasa yang baik serta mudah dipahami.

Selain itu, pembentukan naskah akademi yang memadai dalam proses pembuatan Perda wajib dilakukan, sehingga Perda tidak mudah direvisi.

Sebagai payung hukum kebijakan daerah masyarakat semestinya sudah tahu sasaran dan tujuan pembentukan Perda berikut mekanisme sampai ditetapkannya Perda sebagai produk hukum. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 78 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *