SEMARANG[Kampusnesia] – Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 560/68 Tahun 2018 tanggal 21 November 2018.
Persentase kenaikan UMK bervariasi mulai dari 8,03% hingga hampir 10% dan upah tertinggi tercatat Kota Semarang yang mencapai sebesar Rp2.498.587,53 dan terendah Kabupaten Banjarnegara Rp1.610.000.
Penetapan UMK yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/68 Tahun 2018 tanggal 21 November 2018. Kenaikan upah minimum yang mulai diberlakukan tahun depan itu, tidak sebesar tahun ini yang mencapai 8,71%.
UMK 2019 kenaikannya disesuaikan PP78/2015 tentang Pengupahan sebesar 8,03% an terdapat 11 kabupaten/ kota yang sepakat sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015, kemudian 22 kabupaten/kota naik diatasnya.
Ketua DPW Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng Nanang Setyono mengatakan pihaknya tetap menginginkan persentase kenaikan UMK 2019 lebih dari 8,03%, sebagaimana PP78/2015. Alasannya, peraturan itu sebagai batas minimal atau jaring pengaman kenaikan UMK.
Dengan demikian, lanjutnya, Gubernur tak melanggar hukum jika menaikkan di atas persentase itu. Bahkan pihaknya masih terus berkomunikasi dengan Gubernur perihal revisi usulan UMK 2019 di berbagai daerah.
Menurutnya, serikat pekerja berkomunikasi secara tripartit di masing-masing daerah dan meminta bupati/wali kota melakukan revisi. Misalnya, Wali Kota Semarang merevisi usulan dengan menambah nominal Rp3.000, Bupati Semarang menambah Rp3.000 dan Bupati Demak merevisi dengan nominal UMK bertambah Rp 8.000.
”Hingga saat ni ada daerah yang masih mengusulkan revisi. Kami ingin PP 78 itu sebagai jaring pengaman UMK dan persentase kenaikan UMK harus lebih dari itu,” tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menuturkan ada kepala daerah yang merevisi usulan UMK. Salah satunya di Demak. Kabuten ini sudah komunikasi dan Bupati merevisi, sedangkan yang lain sudah menyetujui.
Menurutnya, nominal UMK 2019, persentase kenaikannya tak terlalu jauh dibanding UMK 2018, karena melihat kondisi wilayah dan formula penetapan UMK yang telah ada.
Kabupaten Pati dan Batang merupakan daerah yang menjadi fokus pembahasan UMK, mengingat UMK kedua daerah itut pada 2018 belum 100% sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jateng.
Setelah ditetapkan, UMK 2019 terjadi kenaikan meliputi Kabupaten Pati naik 9,91% dari sebelumnya Rp29.724,50 menjadi Rp1.742.000, sedangkan Batang naik 8,58% dari sebelumnya Rp 10.500 menjadi Rp1.900.00. Pada 2019 semua UMK di 35 kabupaten/kota di Jateng sudah 100% KHL
Kepala Disnakertrans Jateng Wika Bintang mengatakan kenaikan UMK 2019 bervariasi, minimal 8,03%, sesuai usulan bupati/wali kota yang telah disepakati secara tripartit di masing-masing daerah.
”Ada pernyataan setuju dengan usulan bupati/- wali kota dari Apindo setempat, Bahkan pada 2019 sudah tidak ada lagi UMK di bawah KHL,” ujarnya. (rs)