Home > HEADLINE > BNNP Jateng Kembali Musnahan Narkoba Dengan Alat Incinerator

BNNP Jateng Kembali Musnahan Narkoba Dengan Alat Incinerator

SEMARANG[Kampusnesia] –  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng untuk kesekian kali kembali memusnahkan barang bukti Narkoba Jenis Sabu seberat 2,1 Kg hasil pengungkapan dua tersangka jaringan Solo.

Bahan haram seberat 2 kg itu berhasil disita dari tersangka Ribut Hariono (20) dan Imam Yoga Prakosa alias Farhan (26). Dalam penangkapan ini tersangka Imam Yoga Prakosa tewas ditembak mati, karena mencoba melawan aparat saat diminta untuk menunjukan barang bukti.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu-sabu tersebut terlebih dulu diteliti keasliannya oleh petugas laboratorium forensik. Setelah sabu dicampur dengan cairan markuis, pembuktian positif sabu mengandung zat amphetamine jika berwarna orange kecoklatan.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. M. Nur mengatakan Pada pemusnahan kali ini BNNP Jateng tidak menggunakan metode manual atau melarutkan sabu dengan cairan, yang dicampur dengan solar dan diterjen, namun mulai menggunakan mesin incinerator bantuan BNN Pusat.

Sabu itu, lanjutnya, dimusnahkan dengan di masukan kedalam alat incinerator dengan suhu 600 derajat celcius selama satu jam.

“Sebelumnya pemusnahan dilakukan secara manual, sekarang sudah ada bantuan mesin dari (BNN) Pusat dan lebih meudahkan,” ujarnya saat pemusnahan barang bukti itu, Senin (26/11).

Menurutnya, pemusnahan dilakukan sesuai amanat pasal 91 UU nomer 35 tahun 2009, tentang Narkotika tentang pemusnahan barang bukti narkotika sesuai ketetapan status barang bukti yang telah dikeluarkan oleh kejaksaan Negeri Semarang.

Pemusnahan baran ukti, dia menambahklan dengan menggunakan incinerator ini, proses bisa lebih efektif, selain mesin pemusnah tidak hanya bisa digunakan oleh BNN.

“Selain BNN juga bisa dipakai penegak hukum lain untuk pemusnahan, Ada beberapa gram yang disisakan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan,” tuturnya.

Penagkapan pelaku itu bermula dari penangkapan tersangka berinisial RH warga Kadokan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo di Terminal Mangkang Semarang Kamis lalu (1/11).

Tersangka RH bersama Iman Yoga, yang ditembak mati petugas,  berangkat ke Jakarta untuk mengambil pesanan sabu. Tersangka RH selanjutnya kembali ke Solo dengan menggunakan bus sambil membawa paket sabu-sabu dari Jakarta. Sedangkan Iman Yoga kembali mengunakan pesawat di ditangkap di Bandara Solo.

Dari penyelidikan petugas BNN Jateng Iman Yoga merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika. Tersangka diketahui rutin mendatangkan 2 hingga 3 kg sabu dari Jakarta maupun Surabaya untuk diedarkan di wilayah Solo dan sekitarnya. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 52 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *