Home > EKONOMI & BISNIS > Perusahaan Jasa Pengiriman 2019 Siap Naikkan Tarif 20%

Perusahaan Jasa Pengiriman 2019 Siap Naikkan Tarif 20%

JAKARTA [Kampusnesia] – Para pengusaha jasa pengiriman ekspres, pos dan logistik bakal menaikkan tarif pada 2019, sebagai upaya penyesuaian kebijakan kenaikan tarif Surat Muatan Udara (SMU), yang diberlakukan oleh beberapa perusahaan penerbangan cargo.

Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia‎ (Asperindo) Mohammad Feriadi mengatakan setidaknya 200 perusahaan jasa pengiriman ekspres, pos dan logistik Indonesia telah sepakat untuk melakukan penyesuaian tarif pada konsumen.

Kesepakatan itu, lanjutnya, menanggapi adanya kebijakan kenaikan tarif Surat Muatan Udara yang diberlakukan oleh beberapa perusahaan penerbangan cargo.

‎Menurutnya, tarif SMU merupakan salah satu komponen terbesar yang ada dalam industri jasa pengiriman. Komponen tarif SMU itu sekitar 30% dari total biaya pengiriman.

Dengan demikian, dia menambahkan kenaikan tarif SMU akan berdampak pada biaya yang ditanggung perusahaan dan berlaku terutama pada pengiriman antar pulau yang banyak dilakukan melalui udara.

Dia menuturkan transportasi melalui udara diperlukan oleh perusahaan jasa‎ pengiriman ekspress yang membutuhkan kemudahan dan kecepatan.

“Kami harus melakukan penyesuaian‎ tarif jasa pengiriman, mengingat jika tidak, dampaknya (pada ongkos logistik) akan berat sekali,” ujar Feri panggilan akrab Mohammad Feriadi dalam keterangan resminya, Senin (26/11).

Kenaikan tarif SMU, tutur Feri, sudah diberlakukan beberapa airlines dengan besaran yang bervariasi mulai 20%, bahkan ada yang lebih. Maskapai Garuda juga siap menaikkan lagi tarifnya.

“Kalau Garuda naik, maskapai penerbangan cargo yang lainnya biasanya akan ikutan naik,” tuturnya.

Kondisi itu, menurutnya, yang mendorong Asperindo beserta anggotanya untuk menaikan tarif bersama-sama. Meskisudah beberapa perusahaan yang sudah terlanjur menaikan tarif jasanya lebih dahulu.

Feri menuturkan asosiasi menyerahkan kepada setiap perusahaan untuk menetapkan besaran kenaikan tarif jasanya. Namun, diprediksikan rata-rata kenaikan tarif jasa tersebut sekitar 20% dan tergantung jarak dan lokasinya.

Saat ini, lanjutnya, jumlah perusahaan yang terdaftar sebagai anggota Asperindo Pusat mencapai sebanyak 270 perusahaan lebih. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 253 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *