Home > EKONOMI & BISNIS > OJK Akan Terus Dorong Kemajuan Teknologi Keuangan Digital

OJK Akan Terus Dorong Kemajuan Teknologi Keuangan Digital

SEMARANG[Kampusnesia] –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong kemajuan Financial Technology (fintech) di Jatang dan DIY, agar dapat memperluas akses keuangan bagi masyarakat dan mendukung perekonomian nasional.

Perkembangan fintech atau teknologi keuangan digital sangat pesat, dilihat dari indikator jumlah fintech sekitar 300 yang terdaftar di Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) yang mempunyai jenis beragam mulai dari payment, peer to peer landing, investasi dan masih banyak lagi.

Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar mengatakan pengembangan teknologi keuangan digital di wilayah Jateng dan DIY diharapkan mampu menerobos hambatan pengembangan ekonomi pelaku usaha skala kecil, mempermudah dan mempercepat akses permodalan, serta menurunkan biaya layanan keuangan di masyarakat

Dengan demikian, OJK mengeluarkan POJK 13/2018 tentang peraturan Inovasi Keuangan Digital. POJK 13 ditekankan sebagai payung hukum untuk menaungi arah pengembangan fintech ke depan, karena banyak jenisnya, untuk wajib mencatatkan diri ke OJK.

“Dengan POJK ini, OJK ingin menertibkan fintech yang tidak legal dan mendorong fintech yang patuh ke suatu ekosistem yang ada sehingga lebih berkontribusi untuk perekonomian,” ujarnya saat Sosialisasi POJK No.13/POJK.02/2018 tenang lnovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan di Hotel Po Semarang, Selasa (27/11).

Melalui POJK ini, lanjutnya, OJK juga berkepentingan untuk memberikan akses keuangan kepada para pelaku usaha UMKM melalul jalur inovasi keuangan digital, terutama yang memfokuskan usaha pada karakter ekonomi lokal seperti pertanian , perkebunan, perikanan dan perternakan sehingga bisa menghilangkan hambatan yang sering dimiliki oleh pelaku usaha UMKM dalam bidang permodalan dan pemasaran.

Menurutnya, untuk pencatatan fintech di OJK, akan dilakukan masa transisi hingga Desember 2018 dan setelah itu jika tidak mencatatkan akan dianggap ilegal dan akan ada penegakan hukum jika tetap melakukan operasional.

“Semoga di Semarang ini mereka bisa secepatnya mendaftarkannya,” tuturnya.

Pada data fintech peer to peer lending per 26 Oktober 2018 sudah terpat 73 yang terdaftar atau berizin terdiri dari 71 konvensional dan dua syariah. 72 berada di Jabodetabek dan satu di Bandung.

Sementara itu, untuk lender atau penyedia dana mencapai 161.297 lander dengan jumlah penyaluran pinjaman sebesar Rp 13,830 triliun dengan borrower atau peminjam mencapai 2.300.007.

“Inovasi keuangan digital ini perlu didukung sekaligus dipantau dan dikendalikan agar bisa bersinergi dengan lembaga keuangan yang telah ada serta memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen,” tutur Sukarela.

OJK , dia menambakan juga mengarahkan agar inovasi keuangan digital diawasi dengan prinsip market conduct, yang pelaksanaannya bekerja sama dengan asosiasi fintech yang diakui oleh OJK.

Dalam pelaksanaan market canduct, menurutnya, OJK membuat pendekatan baru yaitu principle based regulation dan activity based licensing, yang berarti OJK hanya membuat garis besar pengaturan (principles) saja. sementara terjemahan dari pengaturan ini akan dibuat oleh para pelaku industri.

OJK juga menerapkan prinsip pro-inovasi melalui penerapan regulatory sandbox, yang merupakan mekanisme pengujian oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.

“Proses regulatory sandbox dilaksanakan paling lama Satu tahun dan dapat diperpanjang selama enam bulan jika diperlukan. Hasil regulatory sandbox adalah status untuk direkomendasikan, perbaikan. atau tidak direkomendasikan,” ujarnya.

Selain itu, sambungnya peraturan ini juga mendorong terbentuknya ekosistem inovasi keuangan digital yang akan dipimpin oleh OJK bekerja sama dengan semua pihak terkait, untuk membangun ekosistem yang bersimbiosis-mutualisme agar memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 68 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *