JAKARTA[Kampusnesia] –
Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers periode 2019-2022 berhasil memilih sembilan nama anggota Dewan Pers menggantikan anggota Dewab Pers periode sebelumnya. Agenda pemilihan berlangsung dalam rapat pleno BPPA di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, Kamis. (29/11).
Ketua BPPA Margiono mengatakan sembilan nama tersebut dipilih sebagai anggota Dewan Pers mewakili unsur wartawan, unsur perusahaan pers dan tokoh masyarakat.
“Badan Pekerja memilih mereka setelah mengumumkan 13 nama calon anggota Dewan Pers pada awal November lalu untuk mendapat masukan dari publik,” ujarnya usai memimpin rapat pemilihan anggota Dewan Pers Periode 2019-2022.
Menurutnya, BPPA sangat mengapresiasi masukan dari pelbagai kalangan masyarakat terhadap rekam jejak dan berbagai hal tentang pribadi nominator anggota Dewan Pers. Masukan – masukan dari masyarakat menjadi bahan pertimbangan anggota BPPA dalam memilih para calon.
Sembilan nama anggota Dewan Pers terpilih itu lanjutnya, terdiri Arif Zulkifli, Hendry Ch Bangun dan Jamalul Insan (mewakili unsur wartawan), Ahmad Djauhar, Agung Darmajaya, dan Asep Setiawan (mewakili unsur perusahaan pers), sedangkan unsur tokoh masyarakat direpresentasikan oleh Agus Sudibyo, Hassanein Rais serta Mohammad Nuh.
Dia menuturkan di samping mengikuti semua proses seleksi, sembilan anggota Dewan Pers terpilih juga telah menandatangani pakta integritas bahwa mereka berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi menjaga wibawa lembaga Dewan Pers, menegakkan kemerdekaan pers, meningkatkan profesionalisme media massa, serta mengupayakan pemenuhan hak publik atas informasi.
Anggota Dewan Pers terpilih, tururnya, menghadapi tantangan yang tidak ringan hingga mereka menandatangani pakta integritas sebagai komitmen tertulis yang konsekuensinya sangat serius yakni harus mundur bila melanggar komitmen tersebut yang telah dibuatnya itu.
Selanjutnya, BPPA akan melaporkan hasil pemilihan ini kepada Dewan Pers untuk diteruskan kepada Presiden Joko Widodo. Sembilan anggota Dewan Pers 2019-2022 akan dikukuhkan lewat Keputusan Presiden untuk menggantikan anggota Dewan Pers 2016-2019. (smh)