SEMARANG[Kampusnesia] – Penyidik Polrestabes Semarang akhirnya memasang garis polisi (police line) pada dua kamar Hotel Grand EDGE Semarang, setelah kurang lebih enam bulan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan praktek prostitusi illegal di Zeus Karaoke yang berada di lantai dua Hotel tersebut.
Hal itu dilakukan penyidik setelah menetapkan seorang tersangka. Pemasangan garis polisi di kamar hotel itu, karena disenyalir dijadikan tempat pengunjung menyalurkan hasratnya dengan wanita yang disediakan oleh pengelola Zeus Karaoke.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, polisi memasang police line di kamar 303 dan 305 Hotel Grand EDGE Semarang. Namun saat ini garis polisi telah dilepas dan kamar kembali dipergunakan.
“Police line sudah dibuka kemarin, dan saat ini kamar sudah dibersihkan,” ujar salah seorang supervisor di Hotel Grand EDGE, Senin (3/12).
Sementara itu, menurut informasi yang diterima, Polisi telah menetapkan seorang tersangka dari manajemen Zeus dan Polisi masih mengembangkan tersangka lain.
“Informasi yang kami terima penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam dugaan prostitusi di Zeus Karaoke,” tutur seorang anggota Reskrim yang keberatan disebutkan namanya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji saat dikonfirmasi melalui telephone tidak memberikan jawaban hanya mengirimkan simbol terima kasih dalam WA nya.
Sementara Kasat Reskrim AKBP Fahmi juga tidak memberikan komentar apapun dan hanya membaca pesan dari wartawan.
Koordinator GEMPAR Jateng Widjayanto mengatakan langkah penyidik yang memberi garis Polisi di kamar hotel merupakan langkah tepat, mengingat kamar hotel sebagai sarana para pengunjung Zeus menyalurkan hasratnya.
“Pihak hotel menyediakan tempat untuk praktek prostitusi meskipun itu sewaan dari pihak Zeus. Jadi apa yang dilakukan penyidik sudah tepat. Sekarang tinggal pihak hotel, apakah mempertahankan Zeus Karaoke atau memutus kontraknya dengan Zeus,” ujar Widjayanto.
Langkah selanjutnya, menurut Widjayanto, setelah menetapkan tersangka dari manajemen Zeus Karaoke, karena kasus prostitusi, penyidik harus mengembangkan tersangka lain dengan melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dananya.
“Apakah tersangkanya hanya seorang ? penyidik harus mengembangkan kasusnya dengan melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dananya kemana saja,” tuturnya.
Widjayanto yakin dalam kasus dugaan prostitusi illegal di Zeus Karaoke tersangkanya tidak hanya satu orang, tapi bisa sampai ke pemilik Zeus.
“Ini PR besar yang harus diungkap oleh penyidik Polrestabes Semarang,” ujarnya.
Menurutnya, setelah penyidik menetapkan tersangka dalam kasus prostitusi, pihaknya mendesak Satpol PP untuk segera menyegel tempat hiburan Zeus Karaoke.
“Dengan penetapan tersangka, berarti ada pelanggaran perijinan. Untuk itu Satpol PP harus segera menyegel Zeus Karaoke,” tandas Widjayanto.
Pihaknya akan mendesak penyidik untuk segera menerbitkan SP2HP kepada korban. Desakan juga telah dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri.
“Kami mendesak kepada Kabareskrim untuk memerintahkan penyidik Polrestabes Semarang untuk segera menerbitkan SP2HP kepada korban,” ujar Widjayanto. (rs)