Home > HEADLINE > Rumah Dinas Bupati Jepara Digeledah Petugas KPK

Rumah Dinas Bupati Jepara Digeledah Petugas KPK

SEMARANG[Kampusnesia] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinas Bupati Jepara, Ahmad Marzuki, Selasa (4/12). Dalam penggeledahan telah diamankan sejumlah barang yang dimasukkan ke dalam koper dan kardus air mineral oleh petugas KPK.

Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan itu dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan politik (Banpol) PPP pada 2011 sampai 2013 silam sebesar Rp79 juta. Dimana dalam kasus ini, Ahmad Marzuki pernah ditetapkan menjadi tersangka, namun menang dalam gugatan praperadilan.

Dari beberapa sumber, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan penggeledahan terhadap ruang kerja dan rumah dinas Bupati Jepara itu.

“Bukan OTT, tapi penggeledahan terkait suap kepada hakim,” ujar Agus.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat dikonfirmasi mengenai hal itu mengatakan belum mendengar informasi tersebut.

“Apa OTT?saya malah belum tahu, belum ada laporan masuk ke saya,” tutur Ganjar saat ditemui di rumah dinasnya, Selasa (4/12).

Dia juga belum mengetahui apakah penggeledahan itu terkait kasus lama yang pernah menyeret Ahmad Marzuki sebagai tersangka yakni bantuan dana Banpol PPP.

“Kalau benar begitu, ya kalau sudah penegakan hukum, kita serahkan saja pada penegak hukum apa yang terjadi. Biarkan berproses saja kalau memang ada bukti-bukti baru,” ujarnya.

Ganjar mengatakan jika memang penggeledahan KPK tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana Banpol PPP, pihaknya pernah meminta keterangan langsung dari Marzuki.

“Kalau benar itu, saya dulu pernah nanya sama bersangkitan apakah yang sebenarnya terjadi, apakah benar duit Banpol diselewengkan atau barangkali ada pencatatan yang keliru. Saya rasa pak Bupati yang tahu soal itu,” tuturnya.

Seperti diketahui Bupati Jepara Ahmad Marzuki ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jateng pada 2016 lalu, yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Banpol PPP.

Atas penetapan tersangka itu, Ahmad Marzuk melakukan gugatan praperadilan di PN Semarang. Dalam gugatan itu, hakim mengabulkan permohonan Ahmad Marzuki dan menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejati Jateng tidak sah lantaran dinilai tidak memiliki alat bukti yang cukup.

Setelah sekian lama, ternyata kasus itu tidak berhenti. Terbaru, KPK melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja dan rumah dinas Ahmad Marzuki untuk kasus yang sama. KPK menduga Ahmad Marzuki menyuap hakim atas putusan praperadilan yang memenangkan dirinya itu. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 67 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *