Home > HEADLINE > BPJS -Jasa Raharja Realisasikan Kerjasama Dalam Penjaminan Korban Kecelakaan

BPJS -Jasa Raharja Realisasikan Kerjasama Dalam Penjaminan Korban Kecelakaan

SEMARANG[Kampusnesia] – BPJS Kesehatan Cabang Semarang menggandeng PT Jasa Raharja untuk melakukan kesemaan dalam penjaminan bagi korban kecelakan, sebagai upaya untuk ikut memperkuat implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kerjasaa itu dituangkan dalam nota penandatangan kesepahaman perihal penjaminan bagi korban kecelakaan. Perjanjian tersebut bertajuk Koordinasi Manfaat Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan Serta Jaminan Kesehatan.

Kesepakatan tersebut juga tindaklanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.

Direktur Hukum, Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi mengatakan optimalisasi koordinasi ini juga merupakan salah satu strategi dari bauran kebijakan, untuk mengatasi tantangan sustainibilitas Program JKN-KIS.

“Melalui kerja sama ini beban pembiayaan pelayanan kesehatan akan semakin tepat sasaran, tidak saling tumpang tindih antar lembaga penjamin satu dengan yang lain,” ujar dalam siaran pers, Kamis (31/1).

Selain itu, dia menambahkan Jasa Raharja adalah penjamin pertama hingga batas plafon sesuai ketentuan untuk kasus-kasus kecelakaan lalu lintas, serta kecelakaan penumpang alat angkutan umum.

Setelah melewati plafon tersebut, korban akan dialihkan penjaminannya pada BPJS kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga saat ini, lanjutnya,  BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja juga menggandeng pihak Kepolisian, dalam hal integrasi sistem informasi kasus kecelakaan lalu lintas, yang diharapkan proses administrasi dalam penentuan siapa lembaga penjamin dapat diidentifikasi dengan cepat.

Menurutnya, penjaminan kecelakaan lalu lintas yang berkaitan dengan kecelakaan dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, bukan merupakan manfaat program Jaminan Kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Kondisi, tutur Bayu, merupakan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (untuk ASN), dan PT Asabri (untuk Prajurit).

Pihak BPJS Kesehatan menghimbau masyarakat, apabila mengalami kasus kecelakaan lalu lintas untuk segera mengurus surat Laporan Polisi (LP).

“LP merupakan syarat penjaminan oleh PT Jasa Raharja, sehinga masyarakat diharapkan proaktif melaporkan kejadian tersebut kepada PT Jasa Raharja, karena sebagai penjamin pertama akan membiayai pelayanan kesehatan hingga plafon Rp20 juta, apabila melebihi akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan,” tuturnya. (rs)

 

 

* Artikel ini telah dibaca 46 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *