Home > EKONOMI & BISNIS > Pemkab Demak Beri Penghargaan Kepada 10 Desa Tercepat Lunasi PBB

Pemkab Demak Beri Penghargaan Kepada 10 Desa Tercepat Lunasi PBB

DEMAK[Kampusnesia] – Pemkab Demak memberikan penghargaan kepada 10 desa yang berhasil mendorong warganya untuk melunasi PBB-P2  per April 2019.

Kepala BPKPAD Kabupaten Demak  Suhasbujit didampingi Kabid Pendapatan Agustin Eka Safitri mengatakan kesepuluh desa yang tercepat dalam menghimpun dana PBB-P2 itu mendapat penghargaan.

“Kesepuluh desa itu hingga per 10 April lalu sudah lunas PBB- nya, atas prestasinya itu  dianugerahi penghargaan atau hadiah,” ujar Suhasbujit di Demak, Jum’at (12/4).

Menurutnya, kesepuluh desa itu meliputi Desa Jragung, Wonosekar Kecamatan Karangawen, Desa Gebangarum Bonang, Desa Sidomulyo, Kuwu Kecamatan Dempet, Desa Solowire Kebonagung, Desa Jatirejo Kecamatan Kranganyar, Desa Mandung, Kedungmutih Kecamatan Wedung dan Desa Sidokumul Guntur.

Desa penerima hadiah, lanjutnya, ditentukan kriterianya di antaranya Desa/Kelurahan yang lunas sampai dengan 30 September 2019 berupa uang , kisarannya yang lunas Januari-Maret mendapat hadiah Rp3 juta, April-Mei menerima Rp2 juta, Juni – Juli Rp1,5 juta dan Agustus-September Rp1 juta.

Dia menuturkan kriteria penerima hadiah lain adalah berdasarkan jumlah pokok ketetapan yang diperhitungkan sampai dengan 30 November 2019. Sedangkan jatuh tempo pembayaran maksimal 30 September 2019.

Camat Dempet Joko Wiyono mengatakan dalam upaya untuk memacu warga agar segera melunasi PBB-nya dicanangkan gerakan pungutan sehari lunas yang aloksi waktunya ditetapkan setelah masa tanam 1.

Kegiatan itu, dia menambahkan dikemas melalui kegiatan makan bersama masyarakat di Balai desa, ini untuk warga desa Sidomulyo. Sedangkan untuk Desa Kuwu pelaksanaan sehari lunas dengan hadiah utama berupa 5 sepeda gunung, almari es, magic jar dan 100 doorprise lainnya.

“Untuk Desa Mandung dan Kedungmutih bisa melunasi PBB-P2 lebih cepat yang intinya komitmen pemerintah desa kuat, dan tingkat kesadaran masyarakat tentang kewajiban bayar pajak. Selain itu juga kepala desa beserta perangkatnya gencar dalam memungut PBB-P2,” ujarnya. (Faidlul Atiq/smh)

* Artikel ini telah dibaca 362 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *