BATANG[Kampusnesia] – Memasuki masa tenang Pemilu 2019 yang telah dimulai pada, Minggu (14/4) masih banyak terlihat Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di hampir seluruh wilayah Kabupaten Batang.
Bawaslu beserta tim gabungan dari KPU Batang, Satpol PP, Polres dan Kodim 0736/Batang melakukan penertiban dan pencopotan APK secara serentak di berbagai sudut wilayah dengan mengerahkan 60 personil yang dibagi dalam empat tim.
Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Achmad Soeharto mengatakan dalam masa tenang ruang publik sudah harus steril dari APK dan apa saja yang berhubungan mengkampanyekan salah satu pasangan calon.
“Masa tenang juga termasuk di media sosial, jika ada temuan dan bisa dilaporkan ke Bawaslu pasti akan ditindak lanjuti,” ujarnya di Batang, Minggu (14/4)
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Batang, Mahbrur menutukan penertiban APK difokuskan di Kecamatan Batang dan Kecamatan yang paling banyak terpasang APK mekiputi Kecamatan Warungasem serta di kawasan jalur pantura yang didominasi dengan baliho, bendera dan papan reklame yang cukup besar.
“Untuk pencopotan dengan ukuran spanduk baliho yang besar, kami dibantu dari Dishub dari segi alatnya yaitu dengan menggunakan dua unit alat berat crane untuk memudahkan penertiban APK,” tuturnya.
Menurutnya, APK yang dibersihkan mencapai sebanyak 23.153 buah dan yang sebagian APK berupa baliho sebanyak 12.698 buah, sedangkan APK yang paling sedikit spanduk sebanyak 1.098 lempar.
Sebelum pembersihan APK dilaksanakan, lanjutnya, Bawaslu Kabupaten Batang telah menyampaikan Surat Himbauan pada Partai Politik agar melepas APK berupa baliho/banner/poster/spanduk yang terpasang saat memasuki masa tenang
Dia menambahkan jika hingga sampai batas waktu yang telah ditentukan masih terpasang APK, maka Bawaslu didampingi pihak-pihak terkait akan mencopot APK tersebut.
“H-3 Pemilu kami sudah berikan surat himbauan tapi masih banyak yang belum dicopot, karena jumlahnya cukup banyak maka kami akan bersihkan dalam dua hari, hari ini dan besok,” tuturnya. (wan/smh)