Home > HEADLINE > Pengdam IV/Diponegoro Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Prajurit Dan PNS

Pengdam IV/Diponegoro Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Prajurit Dan PNS

SEMARANG[Kampusnesia] – Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pendam IV/Diponegoro mengikuti penyuluhan hukum dari Tim Kumdam IV/Diponegoro di Aula Pendam IV/Diponegoro, Senin  (13/5).

Penyuluhan itu dilakukan, sebagai upaya untuk menambah wawasan di bidang hukum dan meminimalisir pelanggaran.

Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Arh Zaenudin, SH MHum melalui Wakapendam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto SIP MAP mengatakan kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan terkait norma-norma hukum dan mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seorang prajurit dan PNS khususnya hal-hal terkait dengan hukum.

“Penyuluhan hukum dari Tim Kumdam dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan ataupun wawasan kepada seluruh prajurit dan PNS Pendam IV. Anggota Pendam harus melek hukum, sehingga ke depan lebih mengerti dan paham tentang apa yang harus dilakukan apabila bersinggungan dengan permasalahan hukum,”ujarnya

Dengan demikian, lanjutnya, kepada seluruh perserta yang hadir diminta untuk mengikuti dengan seksama dan tanyakan bila ada hal-hal yang belum dimengerti agar ke depan tidak ada anggota Pendam yang terjerat permasalahan hukum.

Sementara itu, Mayor Chk Munadi SH selaku penyuluh dari Kumdam IV/Diponegoro menuturkan beberapa materi yang rentan terjadi di masyarakat dan sangat mungkin dialami prajurit dan PNS. Materi tersebut di antaranya tentang Fiducia, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Narkoba.

Menurutnya,  fiducia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Hal ini, dia menambahkan sering terjadi pada kredit kendaraan bermotor karena kreditnya macet/mengalami penunggakkan, kreditor/dealer biasanya akan meminta jasa depkolektor untuk menarik kendaraannya.

“Dalam UU No 19 tahun 2016 tetang ITE, informasi yang disampaikan melalui SMS, WA dan sebagainya dapat dijadikan sebagai barang bukti, jadi pelaku dan penyebar bisa langsung dapat dipidanakan,”tuturnya

Dia menuturkan berdasarkan UU No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, hal tersebut tidak dibenarkan, karena kredit kendaraan masuk ranah perdata, dimana konsumen memiliki hak atas kendaraan/barang dan uang cicilan/setoran.

Masalah perdata harus diselesaikan secara perdata, baik melalui gugatan, lelang, atau dijual agar masing-masing terpenuhi haknya. Depkolektor adalah ilegal, bila terjadi pengambilan paksa oleh depkolektor maka dapat dipidanakan karena telah melakukan tindakan kekerasan dan atau pemaksaan.

“Sayangnya sampai saat ini masih banyak masyarakat yang tidak paham tentang hal tersebut, sehingga bila mengalami kredit macet kendaraan/barang kreditannya diminta/diambil oleh petugas leasing hanya bisa pasrah dan akhirnya mereka kehilangan barang dan uang angsuran yang telah disetorkan,” ujar Munadi. (Andi Saputra/rs)

* Artikel ini telah dibaca 117 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *