Home > HEADLINE > Polsek Srumbung Magelang Ringkus Pelaku Pencurian

Polsek Srumbung Magelang Ringkus Pelaku Pencurian

MAGELANG[Kampusnesia] – Unit Reserse Kriminal Polsek Srumbung Magelang dipimpin oleh Iptu Maryanto berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Depo Pasir PT SCA (Sina Cahaya Abadi) milik Wahid Setiawan, di Dusun Jamburejo Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung Magelang, pada Selasa, (23/4) lalu sekitar pukul 08.30 WIB.

Melalui proses penyelidikan Pelaku berinisial AAP (22), warga Ungaran berhasil ditangkap di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang Rabu Malam (08/05), selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Srumbung guna dilakukan penyidikan dan pengembangan selanjutnya.

Sementara tersangka AAP di depan petugas mengakui perbuatannya dan mengatakan kalau uang hasil kejahatanya dipergunakan untuk kebutuhan membayar hutang.

Wahid Setiawan (36) Swasta Warga Kemiren Srumbung yang merupakan korban pencurian melaporkan kejadian Curat ke Polsek Srumbung Magelang, dengan mengalami kerugian berupa Tas Kecil Warna hitam berisi tiga buah handphone, enam buah kunci Ekscavator / Backhoe dan uang tunai sebesar Rp 500.000.

Saat itu, lanjutnya, bersama temannya sedang tidur di Depo pasir dan tas saya taruh di sebelah dan sekitar pukul 05.00 WIB ternta tas sudah raib.

“Saya bangun mendapati tas yang berisi barang tersebut sudah tidak ada di tempatnya, kemudian kejadian tersebut saya laporkan ke Polsek Srumbung,” ujarnya.

Polisi yang melakukan olah TKP diketahui bahwa pelaku masuk ruang kamar tidur Depo Pasir milik PT SCA (Sina Cahaya Abadi) melalui pintu depan yang tidak terkunci saat malam hari dan korban beserta temannya sedang tertidur lelap dan keluar juga melalui pintu yang sama.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara akhirnya Unit Reserse Kriminal Polsek Srumbung bekerja sama dengan Tim Buser Polres Magelang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku.

Kapolsek Srumbung Polres Magelang Iptu Sumino SSos MM melalui Kanit Reskrim Polsek Srumbung Iptu Maryanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan ini.

“Berkat kerja sama yang solid dan kegigihan dalam melaksanakan tugas akhirnya anggota saya berhasil ungkap kasus pencurian,”t uturnya, Senin (13/5)

Kini Tersangka masih dalam rangka pemeriksaan dan diamankan di rutan Polsek Srumbung. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (Andi Saputra/rs)

* Artikel ini telah dibaca 509 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *