MAGELANG[Kampusnesia] – Dua Pemuda MM 32 dan IS 20, warga Bulusari Windusari Magelang terpaksa mendekam di rutan Polsek Muntilan, karena tertangkap warga dan petugas Polsek Muntilan saat melakukan penjambretan di Jalan Raya Muntilan – Magelang di depan Kantor DPC PPP Prumpung Taman Agung Muntilan.
Korban Elly Hermawati 32 warga Paremono Mungkid Magelang mengatakan saat itu sedang bersepeda ketika di TKP kemudian di Salip dua orang yang berboncengan sepeda metik jenis Beat dari arah kiri selanjutnya pelaku yang membonceng mengambil Handphone yang di taruh di Dasbor motor sebelah kiri
“Dia sambil menyalip dari arah kiri tiba-tiba yang membonceng mengambil HP yang saya taruh di dasbor sebelah kiri, selanjutnya keduanya melaju dengan cepat ke arah Muntilan dan kami berteriak dan menjadikan perhatian orang lain akhirnya di kejar massa,” ujarnya.
Kapolsek Muntilan Polres Magelang AKP Mudiyanto membenarkan kejadian tersebut kalau Petugas Piket siaga Polsek Muntilan di bantu masyarakat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Tentara Pelajar Taman Anggung Muntilan.
“Kedua Pelaku beserta barang bukti kini telah kami amankan di Rutan Polsek Muntilan guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Unit Reskrim,” tuturnya, Kamis (16/5)
Menurutnya, dari pengakuan pelaku untuk melakukan kejahatan tersebut guna mencukupi kebutuhan Lebaran mendatang untuk membeli pakaian.
“Rencana hasil kejahatan tersebut akan kami gunakan untuk membeli pakaian lebaran,” ujarnya.
Kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Andi Saputra/rs)