MAGELANG[Kampusnesia] – Satuan Res Narkoba Polres Kota Magelang berhasil meringkus tiga pelaku pengguna serta pengedar narkotika terdiri Dablon (28) Ambon (29) Warga Kelurahan Gelangan dan NAP (28) Warga Wertoyudon.
Ketiga pelaku tersebut ditangkap di dua tempat berbeda di Kota Magelang meliputi Gelangan dan di depan Warung Bakso Pojok Jalan Jenderal Sudirman Kota Magelang.
AKP Prasetyo Kasat Nakoba Polres Magelang Kota mengatakan dari ketiga pelaku positif menggunakan narkoba kemudian berhasil diamankan barang bukti sabu hampir 3 gram.
Menurutnya, beberapa plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 29 butir pil Alganax- 1 alprazolam, 18 butir pil calmlet, 28 butir pil merpolam lorazepam dan beberapa barang bukti lainnya berhasil diamankan.
“Pelaku menjual paket sabu tersebut seharga Rp1.100.000 dan barang narkotika tersebut didapatkan melalui Online dalam transaksi jual belinya,” ujarnya kepada Wartawan, diruang Humas Polres Magelang Kota, Kamis (16/5)
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Kota Magelang AKP Nur Saja’ah menuturkan kepada masyarakat Magelang supaya tidak usah mengenal barang haram tersebut karena bisa merusak massa depan generasi muda serta bangsa
Narkoba, lanjutnya, barang haram supaya tidak bisa beredar lagi serta harus dihancurkan bila perlu pengedarnya dihukum mati biar barang racun tersebut bisa dihindari sejauh mungkin.
“Kalau ada yang melihat sengaja memakai bahkan mengedarkan harap segera melapor di Polisi supaya biar bisa ditangkap serta diproses,” tutur Nur.
Selanjutnya ketiga pelaku di jebloskan ke sel tahanan Polres Magelang Kota untuk menjalani proses hukum dengan berbeda-beda ancaman pasal hukuman.
Seperti Dablon dam Ambon, terancam pasal 114 ayat (1)jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1), tentang Narkotika, sedangkan untuk tersangka NAP terancam Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) serta Pasal 60 ayat (2) jo dan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (Andi Saputra/rs)