DEMAK[Kampusnesia] – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak kembali menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum, yang diajukan oleh PENGGUGAT Dr Fathur Rohman SSos S Pd I MH selaku Direktur PT. PUJI SYUKUR ALHAMDULILLAH melawan PARA TERGUGAT terdiri POKJA ULP 04 Pemkab Demak, selaku TERGUGAT I
Ka Dinas PU&PR Kabupaten Demak selaku TERGUGAT II,
PPKom Kabupaten Demak TA 2018 selaku TERGUGAT III, PT Bokama Reka Jaya selaku TERGUGAT IV dan Ka Badan Pengelolaan Keuangan dan PAD Demak selaku Turut TERGUGAT.
Agenda sidang yang berlangsung, Kamis (16/5) merupakan moment sejarah terkait adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak perihal adanya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Seperti diketahui, materi yang diajukan Penggugat, adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Para Tergugat, sehingga Penggugat merasa dirugikan baik secara materiil dan immateriil dalam proses lelang pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Sanggar Pramuka (lanjutan) Kabupaten Demak TA 2018 Di Dinas PU & PR Kabupaten Demak dengan pagu senilai Rp3.925.000.000.
Sesuai asas legal standing, Penggugat adalah salah satu pengusaha/penyedia barang jasa yang ikut menjadi peserta lelang proyek pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Sanggar Pramuka (lanjutan) Kabupaten Demak TA 2018 Di Dinas PU & PR Kabupaten Demak, pada 03 Agustus 2018 telah diumumkan pengumuman lelangnya oleh POKJA ULP 04 Demak (Tergugat I) sesuai yang diumumkan dalam website LPSE, http://lpse.demak.kab.go.id. Atas adanya pengumumam lelang tersebut, Penggugat pada 04 Agustus 2018, mendaftar untuk menjadi peserta lelang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang yang dipersyaratkan.
Terdapat sekitar 28 perusahaan/penyedia barang jasa yang telah mendaftar sesuai dalam pengumuman di LPSE tersebut.
Penggugat selaku penyedia barang dan jasa sekaligus peserta lelang selalu mengikuti tahapan lelang sesuai prtunjuk yang dipersyaratkan. Namun Penggugat merasa janggal ketika mengikuti tahapan Mengupload dokumen penawaran, dokumen kualifikasi sesuai petunjuk lelang di website LPSE, http:/lpse.demak.kab.go.id . beberapa kali melakukan upload dokumen, ternyata Penggugat tidak bisa masuk (tdk bisa upload) sehingga selalu gagal dan tanpa diketahui penyebab yang pasti, artinya dokumen tidak bisa diupload meski telah dilakukan upload sesuai dengan prosedur yang benar.
Beberapa kali Penggugat melakukan upaya upload dokumen penawaran dan kualifikasi selalu gagal, sehingga Penggugat kehilangan haknya untuk mengikuti proses lelang dan dinyatakan GUGUR ditahapan lelang selanjutnya (evaluasi lelang).
Penggugat menilai ada yang tidak beres dengan Sever ULP. Server yang disediakan Panitia ULP (Tergugat I) yang seharusnya menjadi titik tumpu dalam proses tahapan lelang dinilai tidak beres, dan tidak ada jawaban yang pasti ketika Penggugat melalukan protes/pengaduan akan layanan server ULP. Ada indikasi server dikondisikan dan dibajak oknum-oknum yang tak bertanggungjawab, sehingga hanya peserta lelang tertentu yang bisa melakukan upload penawaran dan tahapan lelang. Bahkan Penggugat merasa dirugikan dan panitia lelang diindikasikan hanya mengkondisikan peserta lelang tertentu untuk memenangkan rekanan.
Penggugat juga menilai adanya kecurangan yang dilakukan oleh Para Tergugat dalam proses lelang tersebut, sehingga kuat dugaan telah terjadi tindak pidana perbuatan melawan hukum dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu (terkondisikan) dalam proses lelang. Lelang menjadi tidak terbuka, tidak transparan dan jauh dari nilai-nilai yang diamanatkan dalam peraturan pengadaan Barang dan jasa Pemeritah sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012, Jo. Perpres Nomor 4 Tahun 2015.
Dengan demikian, jelas Lelang Seharusnya Batal Denu Hukum dan Tidak Sesuai Dengan Peraturan Perundang – Undangan, bahkan terindikasi nenguntungkan pihak tertentu dengan cara melawan hukum.
Atas Dasar itu, Aspirasi Jasa Konstruksi Demak (AJKD) yang merupakan salah satu gabungan jasa konstruksi yang ada di Demak, akan memberikan dukungan kepada Penggugat di Sidabg Putusan PN DEMAK.
“Kami menilai tindakan Penggugat adalah suatu keberanian yang hebat dengan cara legal melakukan upaya hukum, guna menuntut hak-haknya dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai yang diatur dalam Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Kabupaten Demak,” ujar Kordinator AJKD Suwarko, Kamis (16/5).
AJKD, lanjutnya, mengharapkan memberikan Maklumat dan Peringatan kepada Pemerintah Kabupaten Demak agar melaksanakan lelang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah secara transparan, terbuka dan dengan prinsip-prinsip kompetisi sehat dan jauh dari budaya kecurangan dan nilai-nilai KKN yang dilakukan oknum-oknum tak bertanggungjawab.
Menurutnya, AJKD juga akan menyuarakan kepada aparat penegak hukum, khususnya kepada Kepala Kepolisian RI, Komisi Pemverantas Korupsi (KPK) untuk segera turun melakukan audit secara terbuka atas proses lelang ULP dan proses lelang elektronik IT server ULP Pemkab Demaj yang cenderung tidak beres.
“Kepada Majelis Hakim PN Demak, kami juga memohon putusan seadil-adilnya sehingga mampu memberikan rasa keadilan kepada semua warga Demak, khususnya Para Pebywdia barabg dan jasa Pemerintah yang selama ini merasa terdholimi,” tutur Suwarko. (rs)